Berkas Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Buni Yani Datangi Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Buni Yani mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan terkait pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat agar kasus yang menimpanya segera disidangkan.
Buni Yani datang didampingi pengacaranya dan langsung memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Setelah itu, Buni sempat menuju ke bagian Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk diperiksa kesehatannya.
"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barang bukti dan terangka," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
Menurut Aldwin, pihaknya senatiasa bersikap kooperatif dalam menjalani kasusnya itu. Saat ditanya apakah Buni akhirnya akan ditahan atau tidak bila sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar, Aldwin mengaku belum mengetahuinya.
"Kita lihat nanti seperti apa," tuturnya. Aldwin yakin meski berkas kasus itu sudah lengkap, belum tentu kliennya akan disidangkan karena bisa saja kasusnya dihentikan oleh Kejati Jawa Barat.
"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barbuk masih pelimpahan. Apabila kejaksaan menelaah kita harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang atau penghentian tuntutan, nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," katanya.
Buni Yani datang didampingi pengacaranya dan langsung memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Setelah itu, Buni sempat menuju ke bagian Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk diperiksa kesehatannya.
"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barang bukti dan terangka," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017).
Menurut Aldwin, pihaknya senatiasa bersikap kooperatif dalam menjalani kasusnya itu. Saat ditanya apakah Buni akhirnya akan ditahan atau tidak bila sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar, Aldwin mengaku belum mengetahuinya.
"Kita lihat nanti seperti apa," tuturnya. Aldwin yakin meski berkas kasus itu sudah lengkap, belum tentu kliennya akan disidangkan karena bisa saja kasusnya dihentikan oleh Kejati Jawa Barat.
"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barbuk masih pelimpahan. Apabila kejaksaan menelaah kita harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang atau penghentian tuntutan, nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," katanya.
(whb)