Integrasi Transaksi Tol Jakarta-Tangerang-Merak Diberlakukan Hari Ini

Minggu, 09 April 2017 - 11:30 WIB
Integrasi Transaksi Tol Jakarta-Tangerang-Merak Diberlakukan Hari Ini
Integrasi Transaksi Tol Jakarta-Tangerang-Merak Diberlakukan Hari Ini
A A A
JAKARTA - Integrasi sistem transaksi pembayaran tol Ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa diberlakukan hari ini.

Dengan pemberlakuan sistem tersebut, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Karang Tengah ditiadakan. AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, pemberlakuan integrasi sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol.

Pengguna jalan tol dari arah Merak maupun Jakarta dapat mengikuti panduan sebagaimana berikut:

Dari arah Merak, pengguna jalan yang menggunakan akses keluar di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada GT Kebon Jeruk 1, GT Meruya 1, GT Meruya Utara 2, GT Meruya Utara 3, GT Karang Tengah Barat 1, GT Kunciran 1, GT Tangerang 1, GT Karawaci 1, GT Karawaci 3 dan GT Bitung 1 akan membayar tarif di Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada akses keluar.

Pengguna jalan yang menuju ke arah Merak mengambil kartu tanda masuk elektronik (KTME) di GT Cikupa untuk ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.

Pada akses keluar Jalan Tol Tangerang-Merak pengguna jalan membayar dua tarif tol sekaligus, yaitu untuk tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa dan tarif tol Cikupa-Merak.

Sementara itu dari arah Jakarta, pengguna jalan dari arah Merak ke Jakarta mengambil KTME di gerbang masuk di ruas jalan Tol Tangerang-Merak, dan selanjutnya pengguna jalan akan membayar dua tarif tol sekaligus, yaitu untuk tarif Tol Cikupa-Merak, dan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada GT Cikupa.

Pengguna jalan ruas Jakarta-Tangerang yang berasal dari akses masuk GT Meruya Utara 1, GT Meruya Utara 4, GT Meruya 2, dan GT Kebon Jeruk 2, GT Bitung 2, GT Karawaci 2, GT Karawaci 4, GT Tangerang 2, GT Kunciran 2, GT Karang Tengah Barat 2 akan membayar tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada akses masuk.

Menurut Dwimawan, perubahan mekanisme transaksi tol berpengaruh terhadap tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak.

Tarif tol integrasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 214.1/KPTS/M/2017 Tanggal 3 April 2017 sehingga tarif tol yang berlaku mulai hari ini untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebagai berikut.

"Asal dan tujuan perjalanan Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, golongan I Rp7.000, golongan II Rp9.500, golongan III Rp12.000, golongan IV Rp16.000, dan golongan V Rp20.000," ujar Dwimawan kepada wartawan, Minggu (9/4/2017).

Untuk peningkatan pelayanan transaksi tol, kata dia, diterapkan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) untuk GT Karang Tengah Barat 1, GT Karang Tengah Barat 2, GT Kunciran 1 dan GT Kunciran 2.

Untuk itu dia mengimbau pengguna jalan tol untuk dapat menggunakan e-Toll saat melakukan transaksi pembayaran tol.Untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan saat peralihan pengoperasian bertahap gerbang tol pasca-integrasi, kata dia, Jasa Marga menyiapkan petugas jemput Transaksi (Puttra).

"Untuk rekayasa lalin, petugas di lapangan akan mengarahkan lalu lintas keluar gerbang tol saat terjadi antrian panjang dan pemasangan rambu traffic cone agar tidak terjadi crossing lalu lintas keluar tol," tuturnya.

Heru mengatakan, integrasi Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak diharapkan dapat mengurai kepadatan Jalan Tol Jakarta-Tangerang karena simpul kepadatan di GT Karang Tengah telah dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi ke sejumlah titik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.140)