Polisi Minta Sidang Ahok Ditunda Mengundang Tanya DPR RI
A
A
A
JAKARTA - Surat Polda Metro Jaya yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengundang tanya DPR. Maka itu, Komisi III DPR akan menanyakan surat tersebut kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dalam rapat kerja bersama, Senin 10 April 2017 nanti.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pimpinan Polri perlu mengklarifikasi itu kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, jika surat tersebut di luar standar operasional prosedur (SOP) yang ada. "Kalau soal SOP tentu itu wilayah kami untuk menanyakan," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4/2017).
Sebab, permintaan Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dinilai sebagai upaya intervensi terhadap proses persidangan kasus penodaan agama.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan terkesan mengirim pesan tidak mau menanggung potensi konflik jika tuntutan kasus itu dibacakan.
Padahal, kata dia, pengamanan jalannya sidang sudah menjadi tugas kepolisian. "Iya memang walau secara halus itu judulnya saran, saran untuk menunda penuntutan. Menurut saya, dalam tanda kutip seolah-olah dia mau bilang 'lu kalau memang tetap mau gelar, kami tidak tanggung keamanan'," imbuhnya.
Legislator asal daerah pemilihan Aceh ini pun menyindir kesanggupan aparat kepolisian mengawal aksi bela Islam dengan jumlah massa yang tergolong besar. Maka itu, dia menduga adanya tekanan dan perintah dari pihak tertentu agar mengirimkan surat penundaan sidang tuntutan Ahok tersebut.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pimpinan Polri perlu mengklarifikasi itu kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, jika surat tersebut di luar standar operasional prosedur (SOP) yang ada. "Kalau soal SOP tentu itu wilayah kami untuk menanyakan," kata Nasir saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4/2017).
Sebab, permintaan Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dinilai sebagai upaya intervensi terhadap proses persidangan kasus penodaan agama.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan terkesan mengirim pesan tidak mau menanggung potensi konflik jika tuntutan kasus itu dibacakan.
Padahal, kata dia, pengamanan jalannya sidang sudah menjadi tugas kepolisian. "Iya memang walau secara halus itu judulnya saran, saran untuk menunda penuntutan. Menurut saya, dalam tanda kutip seolah-olah dia mau bilang 'lu kalau memang tetap mau gelar, kami tidak tanggung keamanan'," imbuhnya.
Legislator asal daerah pemilihan Aceh ini pun menyindir kesanggupan aparat kepolisian mengawal aksi bela Islam dengan jumlah massa yang tergolong besar. Maka itu, dia menduga adanya tekanan dan perintah dari pihak tertentu agar mengirimkan surat penundaan sidang tuntutan Ahok tersebut.
(ysw)