Polisi Ringkus Pelaku Pembiusan Pengunjung Pondok Indah Mall

Jum'at, 07 April 2017 - 19:03 WIB
Polisi Ringkus Pelaku...
Polisi Ringkus Pelaku Pembiusan Pengunjung Pondok Indah Mall
A A A
JAKARTA - Dua pelaku pembiusan yang beraksi di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan diringkus polisi. Kedua pelaku berinisial R (26) dan MR (19) beraksi dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, R dan MR ditangkap setelah membius pengunjung mal yang hendak pulang yakni, Anna Yulia. Aksi pembiusan dilakukan saat korban berada di area parkir pusat perbelanjaan tersebut.

Pelaku langsung menyergap dan membekap mulut korban menggunakan kain berisi cairan bius. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke mobilnya dan tak peduli dengan kondisi korban yang mulai merasakan pening di kepalanya.

"Pelaku mengaku-aku sebagai polisi, memaksa korban masuk mobil dan menuruti perintahnya. Pelaku mengindikasikan hendak mengusai barang berharga korban (merampok), beruntung korban berontak, membunyikan klakson berkali-kali," kata Budi Sartono pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).

Saat itu, kedua pelaku langsung kabur. Sedang sekuriti yang melihat kedua pelaku berlari-larian itu pun sempat menghentikannya. Namun, pelaku berkilah kalau dia lari karena sedang dikejar-kejar debt collector.
Tak lama, korban pun melaporkannya ke sekuriti hingga diteruskan ke polisi. "Setelah pelaku teridentifikasi dari CCTV, kita lalu bentuk tim memburu pelaku selama lima hari hingga akhirnya kedua tersangka itu ditangkap pada Jumat (7/4/2017) dini hari ini di Pasar Kemis, Banten," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menerangkan, sebelum melakukan aksinya itu, pelaku diduga sudah membuntuti korbannya. Namun, polisi masih mendalami, apakah pelaku ini pernah melakukan perbuatan serupa di tempat lainnya.

"Kain yang dipakai untuk membius itu kita kirim ke lab untuk diteliti cairan apa, berbahaya tidak, dan didapat dari mana," paparnya.
Kedua pelaku itu, masih diperiksa polisi untuk diketahui apa motif yang membuat pelaku melakukan modus kejahatan dengan membius, apakah faktir ekonomi atau faktor lainnya.

Adapun keduanya, berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Sumatera Utara dan Banten. "Keduanya diancam hukuman tujuh tahun penjara karena telah melakukan percobaan kejahatan dan telah membius serta membekap mulut korban," katanya.

General Manager PT Metropolitan Kentjana (Pondok Indah Mall) Eka Dewanto menerangkan, dalam pengaman pihaknya sudah menjalankannya sesuai SOP. Di lokasi kejadian, suasananya pun tampak biasa, semua lampu di parkiran mobil menyala.

Sekuriti pun kerap melakukan patroli keliling pusat perbelanjaan tersebut memantau situasi yang ada. Namun, kejadian yang dialami Anna itu di luar dugaannya. Dengan adanya kejadian ini, pihaknya pun akan menambah personel pengamanan agar situasi seperti itu bisa diantisipasi.

"Intinya kami selalu siap dalam pengamanan, saat ada klakson korban itu pun sekuriti kami langsung sigap, CCTV pun kami pasang di tiap sudut," paparnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)