Bejat, 7 Tahun Rofiq Jadikan Putri Kandung Budak Seks

Jum'at, 07 April 2017 - 05:11 WIB
Bejat, 7 Tahun Rofiq Jadikan Putri Kandung Budak Seks
Bejat, 7 Tahun Rofiq Jadikan Putri Kandung Budak Seks
A A A
TANGERANG - Sungguh bejat prilaku Rofiq Sania (57). Pasalnya ia tega menjadikan putri kandungnya yang masih di bawah umur sebagai budak seks. Parahnya, perbuatan nista pelaku sudah berlangsung semala tujuh tahun.

Peristiwa memilukan itu dilakukan Rofiq sejak korban masih duduk di bangku Kelas VI Sekolah Dasar (SD) hingga korban menginjak usia 16 tahun.

Saat diamankan polisi, Rofiq beralasan terpaksa meniduri anak gadisnya, karena hasrat seksualnya tidak tersalurkan lagi sejak perceraiannya dengan sang istri.

"Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya, karena diancam akan dibunuh," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (6/4/2017).

Bejatnya, setiap melakukan pemerkosaan, pelaku selalu mencekoki korban dengan video porno. Pelaku juga kerap mencontoh adegan video porno itu kepada korban.

Ditambahkan Wiwin, setelah pelaku dan ibu korban bercerai, korban memilih tinggal bersama bapaknya. Tidak lama setelah korban tinggal dengan pelaku, perbuatan bejat itu mulai dialaminya.

"Pelaku memiliki tiga anak, salah satunya perempuan. Mereka tinggal bersama pelaku setelah istrinya menceraikannya sembilan tahun yang lalu," ungkapnya.

Sementara itu, korban (16) mengaku sangat tersiksa dengan perlakuan ayah kandungnya itu. Selama ini dia tidak pernah berani bicara karena takut dengan ancaman pembunuhan pelaku.

"Saya tidak tahan. Akhirnya saya beranikan diri cerita dengan ibu saya melaui pesan WhatsApp. Awalnya saya takut dan malu menceritakan ini semua," kata korban.

Tidak lama setelah dirinya cerita, sang ibu yang ditemani sejumlah keluarga akhirnya datang melapor ke polisi. Ibunda korban melapor sehari setelah korban bercerita.

Berbekal laporan itu, pelaku pun akhirnya diciduk. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dengan kepala tertunduk malu, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi.

"Saya menyesal pak. Saya terpaksa melakukan ini untuk melampiaskan nafsu birahi saya. Saya tidak tahan pak. Saya sangat menyesal," kata Rofiq.

Atas perbuatannya, pelaku terancam di penjara selama 15 tahun dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1953 seconds (0.1#10.140)