Polda Metro Akui Kirim Surat Soal Penundaan Sidang Ahok

Kamis, 06 April 2017 - 16:48 WIB
Polda Metro Akui Kirim...
Polda Metro Akui Kirim Surat Soal Penundaan Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui telah mengirimi surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Polda Metro Jaya ingin fokus pada pengamanan pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya memang mengajukan permohonan penundaan sidang dugaan kasus penistaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Wajar kepolisian mengirim surat berkaitan (penundaan sidang Ahok) itu agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, Polda Metro Jaya hendak memfokuskan kekuatannya mengamankan jalannya pencoblosan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua pada tanggal 19 April 2017 mendatang. Selain mengajukan penundaan sidang, polisi juga menunda pemeriksaan pada paslon nomor urut tiga, Sandiaga Salahuddin Uno.

"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan, dikhawatirkan ada pengerahan masa sehingga untuk meminimalisir kemungkinan yang ada dilakukan itu (penundaan)," katanya.

Sebelumnya, Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Waluyo mengatakan, seharusnya permohonan penundaan sidang itu dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, seperti dari pihak penasihat hukum terdakwa, bukan dari pihak lainnya.

"Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasihat hukum), dan Jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan, bukan pihak lain," katanya. (Baca Juga: Soal Surat Penundaan Sidang Ahok, Ini Kata Kejati DKI(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)