Ketika JPU Berdebat dengan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono bersitegang dengan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya, Humphrey Djemat. Perdebatan terjadi saat JPU membuat analogi pembahasan di Kepulauan Seribu dengan pembicaraan di Balai Kota.
Perdebatan terjadi saat JPU Ali menanyakan isi BAP Ahok tentang pemaknaan Al Maidah. Dia menyinggung munculnya perkataan 'dibohongi', ''dibodohi', dan 'diplesetin' kepada terdakwa saat bicara di Kepulauan Seribu.
"Pidato Saudara di Kepulauan Seribu ada kata 'dibohongi', ada kata 'dibodohi', dan penjelasan di Balai Kota ada kata 'dibohongin', ada kata 'diplesetin'," tanya Ali dalam sidang ke-17 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Gedung Kementan, Jaksel, Selasa (4/4/2017).
Ahok menjawab, pernyataan itu tak ada kata 'dibohongi' tapi kata 'diplesetin'. JPU ragu dengan pernyataan Ahok, lalu menyinggung ada transkrip pembicaraannya di Balai Kota. Saat itu, Ahok mengatakan pembicaraan tersebut keluar saat ditanya media terkait pelaporan kasusnya. Dia menjawab tak ada maksud untuk membahas masalah terjemahan.
"Saya jelaskan dari awal, saya itu bukan menyinggung Al Maidah 51 versi terjemahan Arab ke Indonesianya. Saya tulis di buku segala macam dalam artian tak boleh pilih gubernur bupati itu. Saya sudah jelaskan," jawab Ahok.
JPU kembali mencecar keberadaan kata 'dibohongi' dan 'dibodohi' di Balai Kota. Ahok merespons dengan menawarkan transkrip pembicaraannya dengan media. Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menimpali dengan meminta Ahok membacakan transkripnya.
Ahok menerangkan, dalam transkrip dengan media tak ada menghina Alquran. Dia mengatakan pada masyarakat di Kepulauan Seribu jangan kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis pengecut. Itu pengalamannya selama 2003 karena saat itu dia temukan lawan politik yang rasis dan pengecut, selalu menggunakan ayat itu untuk melawannya.
Ahok menyinggung permasalahan rasis dan pengecut tak hanya di Islam saja, tapi di ayat Alkitab juga untuk menolong saudara seiman. "Apakah kita menghina Aquran? Yang menghina Alquran memplesetkan (itu) ISIS. Justru bagi saya yang rasis yang pengecut itu yang menghina kitab suci Alquran," katanya.
JPU lalu menanyakan hubungan kata 'dibodohi' dan 'dibohongi' di Kepulauan Seribu sama dengan kata 'dipleseti' dan 'membodohi' di Balai Kota. Ahok lalu kebingungan sehingga majelis hakim ikut menjelaskan kepada Ahok agar menjawab pertanyaan JPU.
"Penuntut umum menanyakan apakah ada kesamaan antara yang disampaikan di Kepulauan Seribu dan di Balai Kota? Pemaknaannya apa ada kesamaan?" kata Dwiarso.
Ahok menjawab seperti pernyataan awal, pembicaraan dia di Balai Kota dengan di Kepulauan Seribu tidak sama dan dia mengaku tak menodai agama. Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat keberatan karena JPU berusaha menyamakan keadaan di Balai Kota dengan Kepulauan Seribu.
"Jadi beda. Itu kan potongan pertanyaan-pertanyaan. Betul itu betul, tapi dianggap sama dengan pidato, itu enggak sama," kata Humphrey.
JPU Ali Mukartono sempat bersitegang dengan Humphrey dan nada suaranya terdengar kesal karena Humphrey selalu memotong waktunya saat bertanya kepada Ahok hingga akhirnya hakim Dwiarso menengahi.
Perdebatan terjadi saat JPU Ali menanyakan isi BAP Ahok tentang pemaknaan Al Maidah. Dia menyinggung munculnya perkataan 'dibohongi', ''dibodohi', dan 'diplesetin' kepada terdakwa saat bicara di Kepulauan Seribu.
"Pidato Saudara di Kepulauan Seribu ada kata 'dibohongi', ada kata 'dibodohi', dan penjelasan di Balai Kota ada kata 'dibohongin', ada kata 'diplesetin'," tanya Ali dalam sidang ke-17 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Gedung Kementan, Jaksel, Selasa (4/4/2017).
Ahok menjawab, pernyataan itu tak ada kata 'dibohongi' tapi kata 'diplesetin'. JPU ragu dengan pernyataan Ahok, lalu menyinggung ada transkrip pembicaraannya di Balai Kota. Saat itu, Ahok mengatakan pembicaraan tersebut keluar saat ditanya media terkait pelaporan kasusnya. Dia menjawab tak ada maksud untuk membahas masalah terjemahan.
"Saya jelaskan dari awal, saya itu bukan menyinggung Al Maidah 51 versi terjemahan Arab ke Indonesianya. Saya tulis di buku segala macam dalam artian tak boleh pilih gubernur bupati itu. Saya sudah jelaskan," jawab Ahok.
JPU kembali mencecar keberadaan kata 'dibohongi' dan 'dibodohi' di Balai Kota. Ahok merespons dengan menawarkan transkrip pembicaraannya dengan media. Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menimpali dengan meminta Ahok membacakan transkripnya.
Ahok menerangkan, dalam transkrip dengan media tak ada menghina Alquran. Dia mengatakan pada masyarakat di Kepulauan Seribu jangan kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis pengecut. Itu pengalamannya selama 2003 karena saat itu dia temukan lawan politik yang rasis dan pengecut, selalu menggunakan ayat itu untuk melawannya.
Ahok menyinggung permasalahan rasis dan pengecut tak hanya di Islam saja, tapi di ayat Alkitab juga untuk menolong saudara seiman. "Apakah kita menghina Aquran? Yang menghina Alquran memplesetkan (itu) ISIS. Justru bagi saya yang rasis yang pengecut itu yang menghina kitab suci Alquran," katanya.
JPU lalu menanyakan hubungan kata 'dibodohi' dan 'dibohongi' di Kepulauan Seribu sama dengan kata 'dipleseti' dan 'membodohi' di Balai Kota. Ahok lalu kebingungan sehingga majelis hakim ikut menjelaskan kepada Ahok agar menjawab pertanyaan JPU.
"Penuntut umum menanyakan apakah ada kesamaan antara yang disampaikan di Kepulauan Seribu dan di Balai Kota? Pemaknaannya apa ada kesamaan?" kata Dwiarso.
Ahok menjawab seperti pernyataan awal, pembicaraan dia di Balai Kota dengan di Kepulauan Seribu tidak sama dan dia mengaku tak menodai agama. Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat keberatan karena JPU berusaha menyamakan keadaan di Balai Kota dengan Kepulauan Seribu.
"Jadi beda. Itu kan potongan pertanyaan-pertanyaan. Betul itu betul, tapi dianggap sama dengan pidato, itu enggak sama," kata Humphrey.
JPU Ali Mukartono sempat bersitegang dengan Humphrey dan nada suaranya terdengar kesal karena Humphrey selalu memotong waktunya saat bertanya kepada Ahok hingga akhirnya hakim Dwiarso menengahi.
(zik)