Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Berhasil Dibekuk di Matraman
A
A
A
DEPOK - Polisi telah mengamankan Hasan (44), pelaku pencabulan terhadap SA (6) di Tapos, Depok, Jawa Barat. Hasan diamankan di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
"Benar pelaku sudah diamankan hari ini," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2017).
Hasan diringkus Tim Khusus yang dibentuk Polresta Depok. Saat ini Hasan masih berada di Polsek Matraman. Terkait detil penangkapan belum bisa dijelaskan.
"Soal teknisnya itu nanti. Saat ini masih didalami oleh penyidik," katanya. (Baca Juga: Gawat, Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun Kabur dari Kantor Polisi
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Hasan sebagai tersangka. Penetapan status setelah polisi mengantongi dua alat bukti. "Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho.
Alat bukti yang dikantongi adalah hasil visum dan keterangan saksi. Kasusnya masih terus didalami. Polisi juga sudah meminta keterangan tiga orang saksi. "Kita periksa orang tua, tetangga dan saksi yang mengamankan terlapor," tukasnya.
Hasan dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sampai saat ini Polresta Depok masih menunggu pelimpahan Hasan dari Jakarta Timur ke Polresta Depok.
Sekadar diketahui, Hasan sempat kabur dari kantor polisi sebelum diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan itu. Hasan yang juga buruh serabutan itu dibekuk di Matraman, Jakarta Timur setelah kabur selama empat hari.
"Benar pelaku sudah diamankan hari ini," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2017).
Hasan diringkus Tim Khusus yang dibentuk Polresta Depok. Saat ini Hasan masih berada di Polsek Matraman. Terkait detil penangkapan belum bisa dijelaskan.
"Soal teknisnya itu nanti. Saat ini masih didalami oleh penyidik," katanya. (Baca Juga: Gawat, Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun Kabur dari Kantor Polisi
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Hasan sebagai tersangka. Penetapan status setelah polisi mengantongi dua alat bukti. "Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho.
Alat bukti yang dikantongi adalah hasil visum dan keterangan saksi. Kasusnya masih terus didalami. Polisi juga sudah meminta keterangan tiga orang saksi. "Kita periksa orang tua, tetangga dan saksi yang mengamankan terlapor," tukasnya.
Hasan dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sampai saat ini Polresta Depok masih menunggu pelimpahan Hasan dari Jakarta Timur ke Polresta Depok.
Sekadar diketahui, Hasan sempat kabur dari kantor polisi sebelum diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan itu. Hasan yang juga buruh serabutan itu dibekuk di Matraman, Jakarta Timur setelah kabur selama empat hari.
(mhd)