Gawat, Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun Kabur dari Kantor Polisi

Senin, 03 April 2017 - 03:49 WIB
Gawat, Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun Kabur dari Kantor Polisi
Gawat, Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun Kabur dari Kantor Polisi
A A A
DEPOK - Seorang anak berusia enam tahun berinisial AS di Tapos, Depok diduga menjadi korban pencabulan. Diduga dicabuli oleh Hasan (44) yang bekerja sebagai buruh.

Kejadian bermula ketika AS sedang main bersama temannya. Tiba-tiba datang Hasan dan membawa AS serta temannya tersebut menggunakan sepeda motor ke Banjaran Pucung, Cilodong.

Selanjutnya, teman AS disuruh untuk jaga motor pelaku, sedangkan AS dibawa ke suatu tempat oleh Hasan. "Temannya si AS menangis jadi pelaku urung melakukan perbuatannya," kata Camat Tapos Muchsin Mawardi ketika dikonfirmasi, Minggu, 4 April 2017 kemarin.

Dari laporan pengurus lingkungan sekitar, pelaku tidak sempat melakukan pencabulan. Warga yang mengetahui hal ini pun naik pitam, dan membawa Hasan ke kantor polisi setempat.

Muchsin menuturkan, informasi yang didapat warga, Hasan melarikan diri saat berada di kantor polisi. "Warga harus waspada kalau benar dia melarikan diri. Kita tentu akan berupaya juga membantu kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu dari pengakuan Reza, paman korban menceritakan, kalau ponakannya itu sudah sempat dicabuli pelaku. "Kita serahkan ke polisi pada Minggu, 26 Maret 2017 lalu. Tapi yang kami dengar lagi dia melarikan diri," ucapnya.

Pertama kali mengetahui Hasan melarikan diri, reza mengaku kaget. Begitupun warga lainnya yang merasa khawatir Hasan akan melakukan perbuatan serupa di tempat lain. "Awalnya saya enggak percaya kalau dia bisa kabur, masak iya di Polres bias kabur. Ternyata benar, saya lihat banyak buser dan anggota berseragam sedang mencari-cari Hasan di sekitar sini (TKP)," katanya.

Sementara itu, sampai saat ini pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait kasus tersebut. "Nanti ya, jika info dan data sudah dapat dari Reskrim kita kasih keterangan resmi," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8056 seconds (0.1#10.140)