JPU Bawa Puluhan Barang Bukti di Persidangan Kasus Ahok

Selasa, 04 April 2017 - 11:17 WIB
JPU Bawa Puluhan Barang...
JPU Bawa Puluhan Barang Bukti di Persidangan Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Punama (Ahok) kembali digelar di Kementan, Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membawa berbagai macam alat bukti untuk diunjukan ke persidangan.

JPU Ali Mukartono mengatakan, tugas JPU itu membuktikan surat dakwan dan sidang kali ini, JPU pun membawa berbagai macam alat bukti untuk diperiksa di persidangan serta dicocokan dengan keterangan terdakwa Ahok.

"Kita menghadirkan banyak sekali barang bukti karena apa yang disita penyidik itu menjadi tanggung jawab kita untuk dikonfirmasi kepada terdakwa," ujarnya pada wartawan, Selasa (4/4/2017).

Dia menerangkan, berbagai macam bukti itu berasal dari polisi dan saksi pelapor serta rekaman video dari Pemprov DKI, sejumlah dokumen, buku-buku, dan lainnya. JPU pun yakin, siap untuk membeberkan kalau terdakwa Ahok itu memiliki niatan dalam ucapannya untuk menistakan agama.

"Lalu ada flashdisk juga, intinya pembicaraan dia di Kepulauan Seribu. Ditayangkan tidaknya, entah itu full atau sepotong saat ada kata-kata itu (surat Al Maidah), atau hanya diambil sampel, terserah hakim, kita siap saja," tuturnya.

Soal video Gusdur, kata Ali, memang audah menjadi bagian barang bukti, penyidik pun sudah meneliti video tersebut. Sedang permintaan kuasa hukum terdakwa Ahok yang ingin video Buni Yani diputarkan itu bukanlah barang bukti, tapi tetap menjadi kewenangan hakim memutarnya atau tidak.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)