Penangguhan Penahanan Sekjen FUI Bergantung Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mempersilakan Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekjen FUI KH M Al Khaththath beserta tersangka lainnya. Namun, pengabulan penangguhan penahanan itu bergantung pertimbangan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tak melarang bila TPM hendak mengajukan penahanan Sekjen FUI yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar tersebut bersama empat aktivis 313 lainnya. Sebab, itu merupakan hak tersangka.
"Silakan saja ajukan penangguhan, nanti akan ada penilaian dari penyidik. Apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo pada wartawan, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Argo, penyidik memiliki pertimbangan subjektivitas dalam pengabulan penangguhan tersebut. Sejauh ini, Sekjen FUI tidak bersikap kooperatif karena menolak penandatanganan surat penangkapan yang disodorkan polisi.
"Kan baru sekali diperiksa. Dia tak mau tanda tangan surat penangkapan toh. Tidak tanda tangan pun tak masalah, nanti kita buatkan berita acara penolakannya," tuturnya.
Argo menambahkan, pada empat aktivis lainnya mereka ditetapkan sebagai tersangka karena di antaranya ada yang melakukan tindak diskriminasi dengan menyebarkan kebencian pada golongan tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tak melarang bila TPM hendak mengajukan penahanan Sekjen FUI yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar tersebut bersama empat aktivis 313 lainnya. Sebab, itu merupakan hak tersangka.
"Silakan saja ajukan penangguhan, nanti akan ada penilaian dari penyidik. Apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo pada wartawan, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Argo, penyidik memiliki pertimbangan subjektivitas dalam pengabulan penangguhan tersebut. Sejauh ini, Sekjen FUI tidak bersikap kooperatif karena menolak penandatanganan surat penangkapan yang disodorkan polisi.
"Kan baru sekali diperiksa. Dia tak mau tanda tangan surat penangkapan toh. Tidak tanda tangan pun tak masalah, nanti kita buatkan berita acara penolakannya," tuturnya.
Argo menambahkan, pada empat aktivis lainnya mereka ditetapkan sebagai tersangka karena di antaranya ada yang melakukan tindak diskriminasi dengan menyebarkan kebencian pada golongan tertentu.
(whb)