Sekjen FUI Enggan Tanda Tangani Surat Penangkapan

Jum'at, 31 Maret 2017 - 21:17 WIB
Sekjen FUI Enggan Tanda Tangani Surat Penangkapan
Sekjen FUI Enggan Tanda Tangani Surat Penangkapan
A A A
DEPOK - Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath menolak untuk menandatangani surat penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadapnya.

Kuasa hukum dari TPM Ahmad Michdan menuturkan, Al Khaththath dicokok dari Hotel Kempinski pada Jumat (31/3/2017) dinihari. Al Khaththath disangkakan Pasal 107 soal tindakan makar.

"Beliau disangkakan melakukan makar. Saat ini masih diperiksa ada 10 pertanyaan yang baru dijawab," kata Michdan di Mako Brimob sore tadi. Menurut Michdan, pertanyaan yang diajukan seputar aktivitas Al Khaththath.

Kepada penyidik Al Khaththath menyampaikan hanya ingin melaksanakan demo."Tidak pernah berniat makar. Beliau sudah ditetapkan tersangka tapi kita belum tahu dua alat buktinya," ungkapnya.

Al Khaththath masih akan menjalani pemeriksaan, namun dia menolak menandatangani surat penangkapan. Terkait upaya penangguhan pihaknya belum akan melakukannya. Sampai saat ini Al Khaththath menjalani pemeriksaan dan akan diselesaikan malam ini.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2337 seconds (0.1#10.140)