Polisi Tetapkan Sekjen FUI Tersangka Kasus Dugaan Makar

Jum'at, 31 Maret 2017 - 16:28 WIB
Polisi Tetapkan Sekjen...
Polisi Tetapkan Sekjen FUI Tersangka Kasus Dugaan Makar
A A A
JAKARTA - Sekjen FUI KH M Al Khaththath bersama empat aktivis yang ditangkap polisi ditetapkan sebagia tersangka kasus dugaan makar. Hingga kini penyidik dari Polda Metro Jaya masih memeriksa kelima aktivis tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap lima aktivis aksi 313 itu hanya berkaitan dengan kasus dugaan makar. Namun, kasus tersebut berbeda dengan kasus makar sebelumnya.

"Tak ada hubungannya dengan kasus makar Sri Bintang Pamungkas cs. Tapi memang soal pemufakatan makar," kata Argo pada wartawan, Jumat (31/3/2017).

Menurut Argo, penangkapan itu tak ada kaitannya dengan aksi 313, hanya kebetulan saja penangkapan dilakukan saat akan dilangsungkannya aksi 313 di Istana Negara dan Masjid Istiqlal tersebut. Argo melanjutkan, polisi menemukan bukti akan adanya suatu pertemuan-pertemuan di lokasi tertentu yang dilakukan beberapa orang yang mana isinya hendak menggulingkan pemerintahan saat ini.

"Ada pertemuan yang isinya menggulingkan dan melengserkan pemerintah yang sah. Itu terkena di Pasal107 dan 110 KUHP, delik formil sudah kena," tuturnya.

Argo menambahkan, saat ini kelima aktivis aksi 313 itu masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Sebab, kelimanya kini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Kelimanya sudah tersangka semua. Hari ini kan baru 1x24 jam penangkapan, nanti setelah diperiksa, kita lihat apakah akan ditahan atau tidak," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8406 seconds (0.1#10.140)