Kuasa Hukum: Penangkapan Al Khaththath Tidak Prosedural
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath dipertanyakan para kuasa hukum yang mendatangi Mako Brimob. Pasalnya penangkapan itu dituding tidak prosedural.
"Kami sedang berkordinasi dengan penyidik bahwa ustaz ditahan sejak semalam sampai siang ini belum juga dilepaskan," kata salah satu pengacara dari ACTA Mendy Uthama di Mako Brimob, Jumat (31/3/2017).
Mendy ingin mendapatkan penjelasan alasan penahanan tersebut. Mendy mengaku belum tahu alasannya kliennya ditahan. "Kita mau tahu maksud dan tujuannya menahan apa," ujarnya.
Soal aksi 313, Mendy menegaskan, penahanan ini tidak ada kaitannya. "Ini bukan kejahatan luar biasa. Tidak ada unsur makar," ujarnya.
"Kami sedang berkordinasi dengan penyidik bahwa ustaz ditahan sejak semalam sampai siang ini belum juga dilepaskan," kata salah satu pengacara dari ACTA Mendy Uthama di Mako Brimob, Jumat (31/3/2017).
Mendy ingin mendapatkan penjelasan alasan penahanan tersebut. Mendy mengaku belum tahu alasannya kliennya ditahan. "Kita mau tahu maksud dan tujuannya menahan apa," ujarnya.
Soal aksi 313, Mendy menegaskan, penahanan ini tidak ada kaitannya. "Ini bukan kejahatan luar biasa. Tidak ada unsur makar," ujarnya.
(whb)