Granat Nilai Ridho Rhoma Tak Pantas Direhabilitasi
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menilai pedangdut Ridho Rhoma tak pantas direhabilitasi. Sebab, konsumsi sabu berlebih yang dilakukan Ridho telah mengindikasi yang bersangkutan bukanlah pecandu.
"Kalau pecandu, dia wajib direhab. Konsumsi secara berlebih yang dilakukan Ridho itu bukan lah pecandu. Dia wajib dihukum berat," tutur Ketua Granat Henry Yosodiningrat ketika dihubungi KORAN SINDO, Rabu (29/3/2017).
Sebelumnya, hasil penyidikan dan pengakuan Ridho kepada polisi, pedangdut tersebut intens menggunakan sabu setiap hari tanpa putus dalam kurun waktu enam bulan. Penggunaan dilakukan saat pertama kali mengenal sabu sekitar dua tahun lalu, dan saat ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, 25 Maret 2017 lalu.
Kepada pengacaranya, Ridho mengaku mengonsumsi sabu untuk menurunkan berat badan. Pernyataan ini berbeda dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Royce Harry Langie yang mengatakan, Ridho mengonsumsi sabu untuk tampil prima.
Henry pun mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta dengan tidak memberikan rekomendasi kepada Ridho. Sementara kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Henry meminta agar melakukan langkah tegas dengan berpanduan pada proses hukum.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menegaskan masih melakukan koordinasi dengan tim assemen dari BNN Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi ini diajukan tentang rehabilitasi Ridho. "Hari ini kita mulai assemen, dimulai dari tes kesehatan. Nantinya tes sendiri dilakukan dua tahap dan ditentukan oleh tim dokter," ucap Suhermanto.
Terkait soal pelengkapan berkas perkara, Suhermanto menuturkan, tetap melanjutkan proses ini. Pemberkasan pun dilakukan pihaknya demi mempercepat perkara ini ke pengadilan. "Setelah itu baru kita serahkan ke JPU," ujarnya.
"Kalau pecandu, dia wajib direhab. Konsumsi secara berlebih yang dilakukan Ridho itu bukan lah pecandu. Dia wajib dihukum berat," tutur Ketua Granat Henry Yosodiningrat ketika dihubungi KORAN SINDO, Rabu (29/3/2017).
Sebelumnya, hasil penyidikan dan pengakuan Ridho kepada polisi, pedangdut tersebut intens menggunakan sabu setiap hari tanpa putus dalam kurun waktu enam bulan. Penggunaan dilakukan saat pertama kali mengenal sabu sekitar dua tahun lalu, dan saat ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, 25 Maret 2017 lalu.
Kepada pengacaranya, Ridho mengaku mengonsumsi sabu untuk menurunkan berat badan. Pernyataan ini berbeda dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Royce Harry Langie yang mengatakan, Ridho mengonsumsi sabu untuk tampil prima.
Henry pun mendukung langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta dengan tidak memberikan rekomendasi kepada Ridho. Sementara kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Henry meminta agar melakukan langkah tegas dengan berpanduan pada proses hukum.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menegaskan masih melakukan koordinasi dengan tim assemen dari BNN Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi ini diajukan tentang rehabilitasi Ridho. "Hari ini kita mulai assemen, dimulai dari tes kesehatan. Nantinya tes sendiri dilakukan dua tahap dan ditentukan oleh tim dokter," ucap Suhermanto.
Terkait soal pelengkapan berkas perkara, Suhermanto menuturkan, tetap melanjutkan proses ini. Pemberkasan pun dilakukan pihaknya demi mempercepat perkara ini ke pengadilan. "Setelah itu baru kita serahkan ke JPU," ujarnya.
(whb)