Bobol Rumah dengan Menyamar Petugas PLN, Residivis Terkapar Didor
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melumpuhkan pelaku bobol rumah, Jeffry (35) karena melakukan perlawanan saat digrebek di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jeffry diketahui sebagai residivis dalam kasus pembobolan rumah di sejumlah wilayah di Jakarta.
Selain Jeffry, polisi juga memburu empat orang rekannya. Kelimanya terbukti kuat melakukan perampokan terhadap sebuah rumah di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu 18 Maret 2017 lalu. Dari aksi kejahatan itu, pelaku menggasak barang berharga senilai Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan terungkapnya aksi ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari pemiliki rumah. Aksi di tindak lanjuti melalui rekaman CCTV di rumahnya.
"Jadi begini, rumah itu terkonek dengan cctv pemantauannya melalui ponsel selular. Kami kemudian menangkap berbekal rekaman cctv itu," ucap Adnan ketika di temui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).
Dari rekaman cctv, terungkap bahwa para pelaku sempat melakukan mengacak sejumlah benda berharga di dalam rumah termasuk brankas berisi uang Rp80 juta dan sejumlah perhiasan senilai ratusan juta.
Dalam menjalankan aksinya, dua orang kemudian menyamar sebagai petugas PDAM maupun PLN. Dengan cara memanggil dan memencet bel, para pelaku memastikan rumah korbanya kosong. Sementara tiga lainnya kemudian mengelilingi sekitaran untuk melakukan penjagaan.
"Begitu memastikan rumahnya kosong dan aman. Mereka langsung masuk rumah," ucap Adnan sembari menjelaskan pelaku mencari sejumlah rumah dengan kondisi lampu menyala saat siang hari.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian mengatakan pelaku merupakan sindikat lama. Sebelumnya, Jeffry pernah juga melakukan hal serupa dan divonis.
Rulian menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap komplotan ini telah melakukan aksinya lebih dari delapan kali. Tak hanya di Jakarta Barat, pelaku juga menyisir sejumlah pemukiman di Jakarta Utara.
"Kami juga sudah menghimpun dimana delapan lokasi itu," ucap Rulian.
Atas perbuatannya Jeffry di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain Jeffry, polisi juga memburu empat orang rekannya. Kelimanya terbukti kuat melakukan perampokan terhadap sebuah rumah di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu 18 Maret 2017 lalu. Dari aksi kejahatan itu, pelaku menggasak barang berharga senilai Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan terungkapnya aksi ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari pemiliki rumah. Aksi di tindak lanjuti melalui rekaman CCTV di rumahnya.
"Jadi begini, rumah itu terkonek dengan cctv pemantauannya melalui ponsel selular. Kami kemudian menangkap berbekal rekaman cctv itu," ucap Adnan ketika di temui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).
Dari rekaman cctv, terungkap bahwa para pelaku sempat melakukan mengacak sejumlah benda berharga di dalam rumah termasuk brankas berisi uang Rp80 juta dan sejumlah perhiasan senilai ratusan juta.
Dalam menjalankan aksinya, dua orang kemudian menyamar sebagai petugas PDAM maupun PLN. Dengan cara memanggil dan memencet bel, para pelaku memastikan rumah korbanya kosong. Sementara tiga lainnya kemudian mengelilingi sekitaran untuk melakukan penjagaan.
"Begitu memastikan rumahnya kosong dan aman. Mereka langsung masuk rumah," ucap Adnan sembari menjelaskan pelaku mencari sejumlah rumah dengan kondisi lampu menyala saat siang hari.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian mengatakan pelaku merupakan sindikat lama. Sebelumnya, Jeffry pernah juga melakukan hal serupa dan divonis.
Rulian menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap komplotan ini telah melakukan aksinya lebih dari delapan kali. Tak hanya di Jakarta Barat, pelaku juga menyisir sejumlah pemukiman di Jakarta Utara.
"Kami juga sudah menghimpun dimana delapan lokasi itu," ucap Rulian.
Atas perbuatannya Jeffry di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(ysw)