Kasubbag Humas MK Jadi Tersangka Pencurian Dokumen
A
A
A
JAKARTA - Kasubbag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) RH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai, Papua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menetapkan Kasubbag Humas MK sebagai tersangka kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai, Papua. Polisi juga sudah menahannya di Polda Metro Jaya untuk diperikasa lebih lanjut.
"Dia sudah tersangka sejak 25 Maret 2017 lalu," ujar Argo pada wartawan, Senin (27/3/2017). Menurutnya, RH ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pencurian berkas Pilkada Dogiyai.
RH ditangkap polisi pada Jumat, 24 Maret kemarin di kawasan Jakarta Selatan."Motifnya menolong temannya," tuturnya.
Argo menambahkan, polisi masih mendalami keterangan RH. Sedang alibinya yang hendak menolong temannya itu, polisi pun tengah mencari tahu dengan mencari temannya tersebut. "Teman kuliahnya. Jadi berkas yang diambil Dogiyai saja, lainnya dikembalikan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menetapkan Kasubbag Humas MK sebagai tersangka kasus pencurian berkas sengketa Pilkada Dogiyai, Papua. Polisi juga sudah menahannya di Polda Metro Jaya untuk diperikasa lebih lanjut.
"Dia sudah tersangka sejak 25 Maret 2017 lalu," ujar Argo pada wartawan, Senin (27/3/2017). Menurutnya, RH ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pencurian berkas Pilkada Dogiyai.
RH ditangkap polisi pada Jumat, 24 Maret kemarin di kawasan Jakarta Selatan."Motifnya menolong temannya," tuturnya.
Argo menambahkan, polisi masih mendalami keterangan RH. Sedang alibinya yang hendak menolong temannya itu, polisi pun tengah mencari tahu dengan mencari temannya tersebut. "Teman kuliahnya. Jadi berkas yang diambil Dogiyai saja, lainnya dikembalikan," katanya.
(whb)