Jual Senjata Api Laras Panjang, Empat Pria Dibekuk Polisi

Senin, 27 Maret 2017 - 23:07 WIB
Jual Senjata Api Laras...
Jual Senjata Api Laras Panjang, Empat Pria Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap empat pelaku penjualan senjata api jenis air gun laras panjang. Dari tangan para pelaku disita senjata api merek Whalter Dominator 1250, uang tunai Rp5 juta, serta 666 butir peluru modifikasi kaliber 5,5 milimeter.

Keempat pelaku yang diringkus yakni, Ahmad Fauzi, Hendra, Ahmad Syarif Maulana, dan Deni Suparman. Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan mengatakan, terungkapnya sepak terjang pelaku ini setelah polisi melakukan patroli cyber di internet. Kala itu, anggota Unit Krimiumpimpinan AKP Rulian menemukan ada jual beli senjata.

Berbekal itulah, petugas kemudian melakukan penjebakan dengan memberikan uang muka sebesar Rp5 juta. Polisi kemudian bertemu dengan Deni dan Syarif di Jalan Raya Joglo, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2017 lalu.

"Harga kesepakatannya Rp18 juta. Kami kasih DP dulu, untuk bertemu pelaku," tutur Adnan di Polrestro Jakarta Barat, Senin (27/3/2017). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Hendra serta Fauzi dari sebuah gudang senjata di kawasan Cibesi, Depok.

"Apa yang mereka lakukan itu berbahaya. Selain tak memiliki izin, senjata ini dapat membunuh karena menggunakan peluru 5,5 mm. Dan melanggar ketentuan negara yakni, 4,5 mm," tutur Adnan.

Adnan menuturkan, polisi sendiri masih mendalami kasus ini. Termasuk mencari motif memperjual belikan senjata. Hasil perkembangan, belum dapat ditemukan apakah ada kaitannya kejahatan yang dilakukan perampokan.

Meski demikian, Adnan menngatakan, penggunaan senjata ini berbahaya karena dengan tembakan di jarak 15 meter dan menggunakan peluru kaliber 5,5 mm bisa membuat manusia seketika tewas. Sementara untuk melumpuhkan rusa, senjata ini membutuhkan jarak 25 meter, dan melumpuhkan burung dengan jarak 50 meter.

"Mereka sendiri telah memperjualbelikan lima pucuk senjata selama kurun waktu dua tahun terakhir," tuturnya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6637 seconds (0.1#10.140)