Bogor Pilot Project Solusi Konflik Transportasi Online dengan Konvensional
A
A
A
BOGOR - Kota dan Kabupaten Bogor akan menjadi pilot project dalam mengatasi konflik antara transportasi online dengan konvensional. Bogor akan menjadi kota dan kabupaten yang memiliki aturan hukum untuk mengatur operasional angkutan online.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar berharap Bogor (Kota/Kabupaten) segera menindaklanjuti revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, khususnya yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati Bogor.
"Karena tidak diatur dalam UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan maupun revisi Permenhub Nomor 32/2016, hanya mengatur kendaraan roda empat (taksi online), tapi pemerintah saat ini sedang menggodok juga. Sambil menunggu, maka sesuai revisi Permenhub yang menggodok aturan soal ojek online ada pemerintah daerah dasar hukumnya adalah UU Nomor 23/2014 tentang Pemda," kata Puji dalam Forum Rembug dan Sosialisasi Tentang Pengaturan Transportasi Online di Balaikota Bogor, Jumat, 24 Maret 2017 kemarin.
Puji mengungkapkan, Bogor bisa jadi pilot project sebelum revisi Permenhub 32/2016 itu diberlakukan, karena hingga saat ini belum ada satu daerah pun di Indonesia yang pemerintah daerahnya memiliki aturan transportasi berbasis aplikasi daring. "Saya apresiasi kepada Wali Kota dan Bupati yang akan menerbitkan aturan tentang operasional ojek online ini. Saya sudah tanya pada beberapa kepala daerah di Indonesia itu belum ada yang buat aturan (operasional ojek online), kalau itu sudah dibuat, disepakati dan ditandatangani, maka Bogor akan jadi contoh (pilot project)," kata Puji.
Menurut Puji, pemerintah daerah melalui UU Otonomi Daerah dapat mengatur keamanan, ketertiban berkaitan dengan transportasi. Dicontohkannya, seperti uji KIR kendaraan, itu pengaturannya ada di pemerintah daerah, karena menyangkut dengan retribusi guna meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu penting aturan tentang kendaraan berbasis online harus lulus uji KIR akan diberi tanda emboss.
Bupati Bogor Nurhayanti mengaku siap dan saat ini draftnya masih disusun bagian hukum. "Karena Bogor itu satu kesatuan wilayah yang tak bisa dipisahkan antara Kota dan Kabupaten, maka dalam merancang peraturan tentang operasional transportasi umum berbasis aplikasi, khususnya kendaraan roda dua, maka kita bersama dengan Wali Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Perwali sebelum diberlakukannya Revisi Permenhub Nomor 32/2016, yang jelas dalam waktu dekat segera terbit aturan itu," tegasnya.
Nurhayati menuturkan, dalam Perbup tersebut akan dicantumkan aturan tentang peruhaaan aplikasi pengelola transportasi yang sudah beroperasi di wilayahnya, untuk memberikan kemudahan dalam memberikan akses digital dashboard. "Bagi kita akses digital dashboard itu penting, karena dalam membuat aturan untuk pengawasan kita membutuhkan data jumlah kendaraan ojek yang beroperasi. Sehingga memudahkan kita untuk mengatur, kita juga akan memberikan persyaratan agar perusahaan aplikasi menyertakan NPWP perusahaannya," ujarnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, dari pertemuan forum rembug dan sosialisasi transportasi online ini ada kepastian hukum atas konflik angkutan umum konvensional dengan online yang terjadi di Kota Bogor beberapa hari terakhir ini. "Untuk itu, sesuai didengan revisi Permenhub 32/2016, maka Kota dan Kabupaten Bogor siap mengeluarkan Perwali dan Perbup tentang operasional trasnportasi online yang selama ini jadi persoalan konflik," jelasnya.
Dalam Perwali tersebut sesuai dengan revisi Permenhub dan UU Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan membuat aturan terkait transportasi, di antaranya bakal mengatur soal pembatasan kuota yang diperbolehkan beroperasi di Kota maupun Kabupaten Bogor. "Kemudian kita ingin adanya akses data (dashboard), sehingga mudah dalam melakukan pengawasan. Nantinya ojek online juga akan diatur jam operasional melalui sistem shifting, pangkalan dan kerja sama intensif dengan dengan operator aplikasi yang ada saat ini," ucapnya.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar berharap Bogor (Kota/Kabupaten) segera menindaklanjuti revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, khususnya yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua atau ojek dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Bupati Bogor.
"Karena tidak diatur dalam UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan maupun revisi Permenhub Nomor 32/2016, hanya mengatur kendaraan roda empat (taksi online), tapi pemerintah saat ini sedang menggodok juga. Sambil menunggu, maka sesuai revisi Permenhub yang menggodok aturan soal ojek online ada pemerintah daerah dasar hukumnya adalah UU Nomor 23/2014 tentang Pemda," kata Puji dalam Forum Rembug dan Sosialisasi Tentang Pengaturan Transportasi Online di Balaikota Bogor, Jumat, 24 Maret 2017 kemarin.
Puji mengungkapkan, Bogor bisa jadi pilot project sebelum revisi Permenhub 32/2016 itu diberlakukan, karena hingga saat ini belum ada satu daerah pun di Indonesia yang pemerintah daerahnya memiliki aturan transportasi berbasis aplikasi daring. "Saya apresiasi kepada Wali Kota dan Bupati yang akan menerbitkan aturan tentang operasional ojek online ini. Saya sudah tanya pada beberapa kepala daerah di Indonesia itu belum ada yang buat aturan (operasional ojek online), kalau itu sudah dibuat, disepakati dan ditandatangani, maka Bogor akan jadi contoh (pilot project)," kata Puji.
Menurut Puji, pemerintah daerah melalui UU Otonomi Daerah dapat mengatur keamanan, ketertiban berkaitan dengan transportasi. Dicontohkannya, seperti uji KIR kendaraan, itu pengaturannya ada di pemerintah daerah, karena menyangkut dengan retribusi guna meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu penting aturan tentang kendaraan berbasis online harus lulus uji KIR akan diberi tanda emboss.
Bupati Bogor Nurhayanti mengaku siap dan saat ini draftnya masih disusun bagian hukum. "Karena Bogor itu satu kesatuan wilayah yang tak bisa dipisahkan antara Kota dan Kabupaten, maka dalam merancang peraturan tentang operasional transportasi umum berbasis aplikasi, khususnya kendaraan roda dua, maka kita bersama dengan Wali Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Perwali sebelum diberlakukannya Revisi Permenhub Nomor 32/2016, yang jelas dalam waktu dekat segera terbit aturan itu," tegasnya.
Nurhayati menuturkan, dalam Perbup tersebut akan dicantumkan aturan tentang peruhaaan aplikasi pengelola transportasi yang sudah beroperasi di wilayahnya, untuk memberikan kemudahan dalam memberikan akses digital dashboard. "Bagi kita akses digital dashboard itu penting, karena dalam membuat aturan untuk pengawasan kita membutuhkan data jumlah kendaraan ojek yang beroperasi. Sehingga memudahkan kita untuk mengatur, kita juga akan memberikan persyaratan agar perusahaan aplikasi menyertakan NPWP perusahaannya," ujarnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, dari pertemuan forum rembug dan sosialisasi transportasi online ini ada kepastian hukum atas konflik angkutan umum konvensional dengan online yang terjadi di Kota Bogor beberapa hari terakhir ini. "Untuk itu, sesuai didengan revisi Permenhub 32/2016, maka Kota dan Kabupaten Bogor siap mengeluarkan Perwali dan Perbup tentang operasional trasnportasi online yang selama ini jadi persoalan konflik," jelasnya.
Dalam Perwali tersebut sesuai dengan revisi Permenhub dan UU Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan membuat aturan terkait transportasi, di antaranya bakal mengatur soal pembatasan kuota yang diperbolehkan beroperasi di Kota maupun Kabupaten Bogor. "Kemudian kita ingin adanya akses data (dashboard), sehingga mudah dalam melakukan pengawasan. Nantinya ojek online juga akan diatur jam operasional melalui sistem shifting, pangkalan dan kerja sama intensif dengan dengan operator aplikasi yang ada saat ini," ucapnya.
(whb)