Polisi Akan Tindak Pemicu Kericuhan Transportasi Online dengan Konvensional

Sabtu, 25 Maret 2017 - 14:54 WIB
Polisi Akan Tindak Pemicu Kericuhan Transportasi Online dengan Konvensional
Polisi Akan Tindak Pemicu Kericuhan Transportasi Online dengan Konvensional
A A A
JAKARTA - Belum adanya regulasi terhadap angkutan umum berbasis online berpotensi menimbulkan gesekan dengan angkutan umum konvensional. Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum demi kemanan situasi.

Kabag Penum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang memulai terjadinya kericuhan, khususnya dalam konflik moda transportasi online dengan konvesional."Kami akan tidak tegas, karena harus diberikan efek jera," kata Martinus dalam diskusi Polemik SINDOTrijaya bertema Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

Menurut Martinus, saat ini pemerintah tengah merumuskan regulasinya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016. Dalam peraturan itu juga akan ditekankan faktor keselamatan dan keamanan bagi penumpang.

Martinius berharap, adanya regulasi tersebut akan meredam gesekan di antara angkutan publik, baik itu angkutan konvensional maupun angkutan berbasis online. "Gesekan antara keduanya cukup besar dan kami (Pemerintah) perlu mengelola, jangan sampai ada peristiwa yang melawan hukum," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7362 seconds (0.1#10.140)