Curi Barang Majikan, Ibu Hamil Dibekuk Bersama Suaminya
A
A
A
JAKARTA - Seorang ibu hamil, Keke Lisangan (25) terancam melahirkan anaknya di dalam penjara karena tertangkap basah mencuri barang berharga majikannya bersama suaminya, Aji Sukmo (28) dan temannya, Hendra (30), Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, ibu hamil dua bulan itu ditangkap polisi karena tertangkap tangan mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Perum Bulak Macan, Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat. Kepada polisi, mereka baru pertama kali melancarkan aksi pencuriannya itu.
"Jadi pencurian ini modusnya berpura-pura menjadi pembantu. Istrinya disuruh bekerja di rumah itu agar bisa membaca situasi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/2017).
"Pengakuannya baru sekali beraksi. Yang diambil itu barang-barang berharga, ada dua ponsel, perhiasan berupa cincin, dan tiga jam tangan," imbuhnya.
Menurutnya, saat diperiksa, Keke mengaku tak pernah berniat mencuri, dia turut terlibat aksi itu karena desakan dari suaminya yang ingin mencuri barang-barang berharga di rumah majikannya.
"Baru lima hari bekerja, dia bilang dari awal niat kerja, tapi disuruh suaminya ikut aksi itu. Dia sedang mengandung dua bulan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Keke pun terancam melahirkan anak pertamanya di balik penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, ibu hamil dua bulan itu ditangkap polisi karena tertangkap tangan mencuri barang-barang berharga milik majikannya di Perum Bulak Macan, Harapan Jaya, Bekasi, Jawa Barat. Kepada polisi, mereka baru pertama kali melancarkan aksi pencuriannya itu.
"Jadi pencurian ini modusnya berpura-pura menjadi pembantu. Istrinya disuruh bekerja di rumah itu agar bisa membaca situasi," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3/2017).
"Pengakuannya baru sekali beraksi. Yang diambil itu barang-barang berharga, ada dua ponsel, perhiasan berupa cincin, dan tiga jam tangan," imbuhnya.
Menurutnya, saat diperiksa, Keke mengaku tak pernah berniat mencuri, dia turut terlibat aksi itu karena desakan dari suaminya yang ingin mencuri barang-barang berharga di rumah majikannya.
"Baru lima hari bekerja, dia bilang dari awal niat kerja, tapi disuruh suaminya ikut aksi itu. Dia sedang mengandung dua bulan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Keke pun terancam melahirkan anak pertamanya di balik penjara.
(pur)