Transformasi Masyarakat Lebih Cepat Dibanding Regulasi Pemerintah

Kamis, 23 Maret 2017 - 19:39 WIB
Transformasi Masyarakat Lebih Cepat Dibanding Regulasi Pemerintah
Transformasi Masyarakat Lebih Cepat Dibanding Regulasi Pemerintah
A A A
JAKARTA - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengakui perubahan masyarakat dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi lebih cepat ketimbang antisipasi yang dilakukan pemerintah melalui aturan perundangan.

Hal inilah yang kemudian berpotensi memunculkan adanya kekosongan hukum sehingga terjadi ketidakpastian di masyarakat dalam menghadapi suatu persoalan. “Kita pemerintah, baik pusat maupun daerah harus catch up. Bahwa ternyata masyakat kita lebih cepat bertranformasi ketimbang kita meregulasi,” ucap Arief saat ditemui Kamis (23/3/2017).

Sebagai contoh, menurut dia, kasus bentrokan yang terjadi di Tangerang 8 Maret silam akibat dari belum siapnya pemerintah dalam menyiapkan aturan tentang transportasi online. Pemda sendiri diakui Arief masih kesulitan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 yang hanya mengatur kendaraan roda empat. “Sementara di Kota Tangerang ributnya sama ojek. Artinya, ke depan harus semua, (termasuk) regulasi roda dua,” kata Arief.

Buntut dari gesekan itu, Pemda Kota Tangerang sendiri menurut Arief telah mengeluarkan 11 poin peraturan yang diharapkan bisa meminimalisir gesekan kembali terulang. “Salah satunya (angkutan online) harus KIR, berbadan hukum, menentukan tarif atas tarif bawah,” tambah Arief.

Seperti diketahui, masalah transportasi online kembali mencuat setelah terjadi sejumlah gesekan dengan penyelenggara transportasi konvensional. Di beberapa daerah, gesekan bahkan sampai mengakibatkan korban luka dan pengrusakan terhadap kendaraan.

Tangerang sendiri menjadi satu daerah yang juga sempat terjadi bentrokan antara kedua penyedia jasa transportasi, peristiwa yang terjadi pada 8 Maret 2017 mengakibatkan 17 angkutan kota rusak parah dan 6 pengendara transportasi online terluka dan harus dirawat di RS.

“Artinya, aturan permenhub 32/2016 ini kant tahapan awal, kita berharap pemerintah pusat terus melihat dinamika dan segera mengatur kebutuhan2 dinamika masyarakat ini sehinggat tidak terjadi kecemburuan,” tuntasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7604 seconds (0.1#10.140)