Pemda Minta Diberi Akses Mendeteksi Kendaraan Aplikasi Online

Kamis, 23 Maret 2017 - 18:51 WIB
Pemda Minta Diberi Akses...
Pemda Minta Diberi Akses Mendeteksi Kendaraan Aplikasi Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) meminta agar diberikan ruang mendeteksi keberadaan transportasi online yang ada di wilayahnya. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengapresiasi sikap pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 yang mengatur tentang transportasi online.

Namun, kata dia, Pemda akan kesulitan jika tidak diberikan ruang untuk ikut mengakses aplikasi online tersebut. “Sekarang bagaimana caranya pemda tahu taksinya itu uber, grabcar dan sebagainya, kan tidak ada yang tahu. Makanya saya berharap kita juga diberikan akses,” ujar Arief saat ditemui Kamis (23/3/2017).

Menurut Arief, dengan diberikannya ruang mengakses aplikasi setiap transportasi online maka nantinya pemda bisa melihat dan mentracking setiap transportasi online yang ada di daerahnya apakah sudah memenuhi peraturan atau belum. Jika ada yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan maka akan dilakukan pembinaan. “Masa kita harus stop satu-satu, nanti kasihan kalau ternyata mobilnya bukan (transportasi) online. Kerja kita juga jadi tidak efektif,” kata Arief.

Seperti diketahui, masalah transportasi online kembali mencuat setelah terjadi sejumlah gesekan dengan penyelenggara transportasi konvensional. Dibeberapa gesekan di daerah, lanjutnya, bahkan sampai mengakibatkan korban luka dan pengerusakan terhadap kendaraan.

Tangerang sendiri menjadi satu daerah yang juga sempat terjadi bentrokan antara kedua penyedia jasa transportasi, peristiwa yang terjadi pada 8 Maret 2017 mengakibatkan 17 angkutan kota rusak parah dan 6 pengendara transportasi online terluka dan harus dirawat di RS.

“Jadi kita berharap untuk yang kaitan Permenhub 32/2016 kita diberikan akses untuk mengontrol aplikasinya sehingga kita bisa lakukan pembinaan bagaimana para pengguna taksi online mengikuti Permenhub 32/2016,” pungkas Arief.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9228 seconds (0.1#10.140)