Setubuhi Keponakan, Paman dan Sepupu Diringkus Polisi Dipersembunyian
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua pelaku kekerasan seksual terhadap korban IPF (17), siswi kelas XI di Kota Bekasi. Kedua pelaku yang diamankan adalah paman korban BRS (56) dan sepupu korban DD (22). Saat dilaporkan, pelaku ayah dan anak ini melarikan diri.
"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar. Menurutnya, setelah kedua pelaku dilaporkan korban, keduanya sudah tidak berada di kontrakannya yang terletak di wilayah Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Hero menjelaskan, peristiwa pemerkosaan dibawah umur itu bermula saat korban berinisial IPF diambil asuh oleh pelaku BRS, yang merupakan paman korban. Orangtua korban yang tingggal di Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor, menyerahkan korban kepada pamannya yang tinggal di Kampung Bulak Asri, Bekasi Utara, sejak 2006.
Saat korban duduk di Kelas V SD Global Teknologi Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, paman korban mencabuli korban pertama kali atau sekitar 2010 lalu. "Setiap malam, pelaku yang merupakan pamannya, melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
Selain di rumah pelaku, kata dia, ternyata korban juga disetubuhi pelaku di Tambun, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengaku melakukan hal itu sambil mengancam korban. "Kalo kamu gak mau nanti saya pukul," kata Hero menirukan ucapan pelaku BRS.
Pada 2014, anak pelaku bernama Dicky Darmawan (DD) mengetahui aksi ayahnya, BRS. Bukannya melarang perbuatan ayahnya, DD, malah ikut menyetubuhi korban. DD melakukan hal dengan membujuk rayu korban agar menuruti keinginan pelaku."DD sering menyetubuhi korban," tegasnya.
Setelah merasa jenuh dan tak ingin lagi menjadi korban pelecehan seksual, korban memberanikan diri menceritakan penderitaan tersebut kepada guru di sekolah. Kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi yang memimpin penangkapan ini berhasil membekuk pelaku di Jakarta Utara, tepatnya di Gang Saloon Cilincing, Jakarta Utara."Kedua pelaku bersembunyi dari kejaran petugas yang kami sebar," katanya.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamanya 15 tahun penjara.
"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar. Menurutnya, setelah kedua pelaku dilaporkan korban, keduanya sudah tidak berada di kontrakannya yang terletak di wilayah Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Hero menjelaskan, peristiwa pemerkosaan dibawah umur itu bermula saat korban berinisial IPF diambil asuh oleh pelaku BRS, yang merupakan paman korban. Orangtua korban yang tingggal di Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor, menyerahkan korban kepada pamannya yang tinggal di Kampung Bulak Asri, Bekasi Utara, sejak 2006.
Saat korban duduk di Kelas V SD Global Teknologi Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, paman korban mencabuli korban pertama kali atau sekitar 2010 lalu. "Setiap malam, pelaku yang merupakan pamannya, melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
Selain di rumah pelaku, kata dia, ternyata korban juga disetubuhi pelaku di Tambun, Kabupaten Bekasi. Pelaku mengaku melakukan hal itu sambil mengancam korban. "Kalo kamu gak mau nanti saya pukul," kata Hero menirukan ucapan pelaku BRS.
Pada 2014, anak pelaku bernama Dicky Darmawan (DD) mengetahui aksi ayahnya, BRS. Bukannya melarang perbuatan ayahnya, DD, malah ikut menyetubuhi korban. DD melakukan hal dengan membujuk rayu korban agar menuruti keinginan pelaku."DD sering menyetubuhi korban," tegasnya.
Setelah merasa jenuh dan tak ingin lagi menjadi korban pelecehan seksual, korban memberanikan diri menceritakan penderitaan tersebut kepada guru di sekolah. Kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi yang memimpin penangkapan ini berhasil membekuk pelaku di Jakarta Utara, tepatnya di Gang Saloon Cilincing, Jakarta Utara."Kedua pelaku bersembunyi dari kejaran petugas yang kami sebar," katanya.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamanya 15 tahun penjara.
(pur)