Bandar Sabu Karawang-Bekasi Dibekuk
A
A
A
BEKASI - Anggota Buser Polsek Tambelang meringkus pengedar sabu asal Karawang di Kampung Balong Sambi, Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku S alias I (35) disita satu plastik berisi sabu.
”Pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Bekasi dan Kabupaten Karawang,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi Kompol Kunto Bagus, Selasa (21/3). Menurut dia, pelaku sudah lama diincar petugas, dan baru kali ini berhasil ditangkap.
Kunto menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap bertransaksi dengan pengguna narkoba di Kampung Balong Sambi. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Di lokasi, petugas mendapati beberapa orang bertransaksi dengan pelaku. Melihat hal itu, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menghubungi pelaku.
”Awalnya pelaku curiga, dan sempat mengacuhkan petugas yang menyamar,” katanya. Tidak mau buruannya hilang, petugas lalu melihat pelaku masuk ke minimarket untuk menghilangkan jejaknya dari petugas.
Namun petugas yang sigap langsung membekuk pelaku. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak kepada petugas. Saat digeledah, petugas mendapati barang haram tersebut disaku celananya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket plastik bening sabu, 1 handpone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pelangganya, dan 1 buah dompet warna cokelat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subs 112 (1) jo Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang mana disebutkan, barang siapa kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai tanpa hak dan melawan hukum bakal dihukum penjara selama tujuh tahun.
”Pelaku sering mengedarkan sabu di wilayah Bekasi dan Kabupaten Karawang,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi Kompol Kunto Bagus, Selasa (21/3). Menurut dia, pelaku sudah lama diincar petugas, dan baru kali ini berhasil ditangkap.
Kunto menjelaskan, pengungkapan kasus sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap bertransaksi dengan pengguna narkoba di Kampung Balong Sambi. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Di lokasi, petugas mendapati beberapa orang bertransaksi dengan pelaku. Melihat hal itu, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menghubungi pelaku.
”Awalnya pelaku curiga, dan sempat mengacuhkan petugas yang menyamar,” katanya. Tidak mau buruannya hilang, petugas lalu melihat pelaku masuk ke minimarket untuk menghilangkan jejaknya dari petugas.
Namun petugas yang sigap langsung membekuk pelaku. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak kepada petugas. Saat digeledah, petugas mendapati barang haram tersebut disaku celananya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket plastik bening sabu, 1 handpone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pelangganya, dan 1 buah dompet warna cokelat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subs 112 (1) jo Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika yang mana disebutkan, barang siapa kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai tanpa hak dan melawan hukum bakal dihukum penjara selama tujuh tahun.
(whb)