Polisi Gerebek Rumah Mewah yang Disulap Jadi Pabrik Miras di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Rumah mewah milik pasangan suami-istri, Jony Gandaresta (54) dan Anita (50), di Kampung Babakan Bondol RT 01/06, Mustikasari, Kota Bekasi, Selasa (21/3/2017) digerebek anggota Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Pasutri ini menjadikan rumahnya sebagai pabrik pembuatan minuman keras berskala besar.
Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota, AKP Umar Wirahadi Kusuma mengatakan, penggerebekan pihaknya dilakukan dari hasil pengembangan setelah sebelumnya, anggota lebih dulu menggerebek sebuah warung sembako di Jalan Pekayon Raya, Bekasi Selatan pada Senin (20/3) malam.
Menurutnya, dari hasil penggerebekan di warung sembako itu, ditemukan satu truk penuh minuman keras ilegal yang disembunyikan dalam sebuah pintu rahasia. "Kami curiga dengan barang bukti sebanyak itu makanya, langsung dilakukan penyelidikan untuk mengembangkan asal miras yang ditemukan tersebut," kata Umar, Selasa (21/3/2017).
Dari hasil penyelidikan dan interogasi pemilik warung, miras yang ditemukan anggota di warung sembako, ternyata berasal dari rumah mewah milik pasangan lanjut usia tersebut.
Sehingga, kata Umar, pihaknya pun tak mau menunggu lama dan langsung menuju rumah berdasarkan keterangan pemilik warung.
Hasilnya, anggota pun berhasil mendapati puluhan ribu botol miras oplosan berbagai macam merek dagang dan juga ratusan zat pewarna, cairan soda, ribuan botol alkohol berkadar tinggi, dan dua torn air untuk mengoplos miras.
"Barang bukti miras maupun bahan-bahan produksinya sangat banyak. Dan kami pun sempat kewalahan untuk membawanya, akhirnya kami sampai melibatkan warga sekitar untuk membantu proses evakuasinya," jelas Umar.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap wilayah lainnya, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras oplosan jaringan Jony tersebut.
"Kami menduga bisnis ilegal pasangan lanjut usia ini sangat besar. Dan tidak tutup kemungkinan memiliki jaringan. Sebab, mereka mampu meraup omset puluhan juta dalam sehari dari hasil suplai miras ke seluruh warung-warung minuman keras se-Jabodetabek," tandas Umar.
Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota, AKP Umar Wirahadi Kusuma mengatakan, penggerebekan pihaknya dilakukan dari hasil pengembangan setelah sebelumnya, anggota lebih dulu menggerebek sebuah warung sembako di Jalan Pekayon Raya, Bekasi Selatan pada Senin (20/3) malam.
Menurutnya, dari hasil penggerebekan di warung sembako itu, ditemukan satu truk penuh minuman keras ilegal yang disembunyikan dalam sebuah pintu rahasia. "Kami curiga dengan barang bukti sebanyak itu makanya, langsung dilakukan penyelidikan untuk mengembangkan asal miras yang ditemukan tersebut," kata Umar, Selasa (21/3/2017).
Dari hasil penyelidikan dan interogasi pemilik warung, miras yang ditemukan anggota di warung sembako, ternyata berasal dari rumah mewah milik pasangan lanjut usia tersebut.
Sehingga, kata Umar, pihaknya pun tak mau menunggu lama dan langsung menuju rumah berdasarkan keterangan pemilik warung.
Hasilnya, anggota pun berhasil mendapati puluhan ribu botol miras oplosan berbagai macam merek dagang dan juga ratusan zat pewarna, cairan soda, ribuan botol alkohol berkadar tinggi, dan dua torn air untuk mengoplos miras.
"Barang bukti miras maupun bahan-bahan produksinya sangat banyak. Dan kami pun sempat kewalahan untuk membawanya, akhirnya kami sampai melibatkan warga sekitar untuk membantu proses evakuasinya," jelas Umar.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap wilayah lainnya, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras oplosan jaringan Jony tersebut.
"Kami menduga bisnis ilegal pasangan lanjut usia ini sangat besar. Dan tidak tutup kemungkinan memiliki jaringan. Sebab, mereka mampu meraup omset puluhan juta dalam sehari dari hasil suplai miras ke seluruh warung-warung minuman keras se-Jabodetabek," tandas Umar.
(pur)