Tersangka Kasus Pedofil di Facebook Bertambah
A
A
A
JAKARTA - Korban kasus pedofil melalui grup Facebook Official Candy's bertambah menjadi lima orang. Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, kelima korban tersebut berinisial N (5), R (5), E (5), Z (4), dan S (6). Sementara korban sebelumnya ada delapan orang berinisial NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5).
"Pengembangan pemeriksaan, ada penambahan korban sebanyak lima anak sehingga totalnya ada 13 korban anak di bawah umur," ujar Argo, Minggu (19/3/2017).
Dia mengungkapkan, tersangka baru dalam kasus berinisial AAJ (24) selaku pemilik akun Facebook Aldi Atwinda Jauhar yang menjadi salah satu member dalam Official Candy's Group tersebut. Menurutnya AAJ diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE atau pornografi.
Dia menambahkan, AAJ yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Bekasi itu turut melakukan aktivitas membagikan share foto, link video ataupun foto berisi konten pornografi anak.
"Dari Krimsus Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu tersangka lagi atas nama AAJ. Sebelumnya empat orang berinisial WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16)," ucapnya. (Baca: Pelecehan Seksual di Facebook, Polisi: Korban Bisa Bertambah)
Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayal 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No 44 tentang pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, kelima korban tersebut berinisial N (5), R (5), E (5), Z (4), dan S (6). Sementara korban sebelumnya ada delapan orang berinisial NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5).
"Pengembangan pemeriksaan, ada penambahan korban sebanyak lima anak sehingga totalnya ada 13 korban anak di bawah umur," ujar Argo, Minggu (19/3/2017).
Dia mengungkapkan, tersangka baru dalam kasus berinisial AAJ (24) selaku pemilik akun Facebook Aldi Atwinda Jauhar yang menjadi salah satu member dalam Official Candy's Group tersebut. Menurutnya AAJ diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE atau pornografi.
Dia menambahkan, AAJ yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Bekasi itu turut melakukan aktivitas membagikan share foto, link video ataupun foto berisi konten pornografi anak.
"Dari Krimsus Polda Metro Jaya juga telah menangkap satu tersangka lagi atas nama AAJ. Sebelumnya empat orang berinisial WW (27), DS (24), DF (17), dan SHDW (16)," ucapnya. (Baca: Pelecehan Seksual di Facebook, Polisi: Korban Bisa Bertambah)
Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayal 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No 44 tentang pornografi.
(kur)