Sesalkan Sikap Facebook & Youtube, IJTI: Hentikan Konten Berbahaya

Sabtu, 18 Maret 2017 - 11:33 WIB
Sesalkan Sikap Facebook...
Sesalkan Sikap Facebook & Youtube, IJTI: Hentikan Konten Berbahaya
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menyayangkan Facebook sudah menayangkan secara live adegan bunuh diri yang dilakukan seorang pria, bernama Pahinggar Indrawan (36). Karea, hal itu sangat berbahaya bagi generasi muda ke depan.

"Tayangan live bunuh diri yang ditayangkan Facebook luar biasa mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan sama sekali menunjukan platform media sosial tersebut lalai. Karena menyebarkan kengerian yang berbahaya bagi anak-anak serta generasi muda," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana seperti rilis yang diterima SINDOnews, Sabtu (18/3/2017).

Yang memprihatinkan hingga pagi ini, kata dia, Youtube juga ikut-ikutan menyebarkan adegan video berbahaya tersebut. Sebagai penyedia platform, kata dia, IJTI mempertanyakan kenapa Youtube dan Facebook memberi ruang bagi pihak ketiga untuk menyebarkan konten berbahaya itu.

"IJTI juga menyayangkan karena sampai sabtu pagi ini, youtube justru ikut memuat video tersebut hasil unggahan pengguna youtube dan menjadi viral. Maaf, ini berbahaya, media sosial harus punya tanggung jawab terhadap konten-konten "gila" seperti ini," tambahnya.

Lebih jauh, IJTI memandang dengan peristiwa ini harus menjadi dasar bagi para pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah untuk membuat aturan yang jelas bagi media sosial seperti Facebook dan Youtube.

"IJTI meminta pemerintah untuk menekan Youtube dan Facebook segera menghentikan konten-konten berbahaya, bahkan memberikan sanksi. Jika instrumen hukum belum ada, ada baiknya pemerintah harus mulai berfikir untuk merumuskan regulasi yang pas," katanya.

IJTI juga memandang, semua media mainstream memiliki tanggung jawab sesuai dengan kode etik dan regulasi yang berlaku. Konten-konten berbahaya tidak layak untuk diberitakan atau disiarkan secara luas karena dampaknya akan membuat keresahan.

"Kami juga meminta kepada media mainstream yang untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan berita ini karena bisa viral dan membuat publik penasaran akan penasaran membuka akses video ini. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan tak menyiarkan berita yang sadis, yaitu berita yang mengarah pada perbuatan yang kejam dan tak mengenal belas kasihan dari seseorang termasuk kepada dirinya sendiri. Hal yg sama juga tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)