Baru 1 Jam Curi Motor, Kakak Beradik Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kakak beradiik Ray Anis Setiawan (20) dan Ray Anis Setiadi (19) ditangkap petugas Polsek Cilincing, Jakarta Utara. Keduanya kedapatan mencuri motor milik warga.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Andry Suharto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan S Tiram, Cilincing saat memutilasi motor curian mereka."Jadi satu jam setelah mencuri, kedua tersangka kita tangkap," kata Andry kepada wartawan, Kamis (16/3/2017).
Menurut Andry, kedua pelaku mencuri motor milik seorang warga yang letaknya tak jauh dari rumah mereka. Aksi pencurian ini diketahui salah seorang kerabat korban yang tak sengaja lewat di depan rumah pelaku.
"Saksi ini melihat motor milik kerabatnya di rumah pelaku. Langsung mereka lapor ke kita," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, kakak beradik ini nekat mencuri motor karena membutuhkan uang.
"Mereka baru pertama kali mencuri motor. Terdesak kebutuhan uang untuk biaya hidup sehari-hari di Jakarta," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Andry Suharto mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan S Tiram, Cilincing saat memutilasi motor curian mereka."Jadi satu jam setelah mencuri, kedua tersangka kita tangkap," kata Andry kepada wartawan, Kamis (16/3/2017).
Menurut Andry, kedua pelaku mencuri motor milik seorang warga yang letaknya tak jauh dari rumah mereka. Aksi pencurian ini diketahui salah seorang kerabat korban yang tak sengaja lewat di depan rumah pelaku.
"Saksi ini melihat motor milik kerabatnya di rumah pelaku. Langsung mereka lapor ke kita," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, kakak beradik ini nekat mencuri motor karena membutuhkan uang.
"Mereka baru pertama kali mencuri motor. Terdesak kebutuhan uang untuk biaya hidup sehari-hari di Jakarta," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(whb)