Dua Berkas Kasus Kejahatan Seksual Anak Diserahkan ke JPU

Kamis, 16 Maret 2017 - 15:36 WIB
Dua Berkas Kasus Kejahatan Seksual Anak Diserahkan ke JPU
Dua Berkas Kasus Kejahatan Seksual Anak Diserahkan ke JPU
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, sudah menyelesaikan berkas kasus dua tersangka cabul melalui media sosial Facebook grup, Official Candy's. Adapun dua berkas tersebut diselesaikan lebih cepat karena keduanya masih di bawah umur.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusef Gunawan mengatakan, polisi sudah merampungkan dua berkas tersangka kasus pencabulan anak melalui medsos tersebut.

"Dari empat tersang itu, dua (berkas) yang di bawah umur telah kita limpahkan tahap 1 ke kejaksaan," ujarnya pada wartawan, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, sesuai peraturan yang berlaku untuk tersangka yang masih di bawah umur itu penangannya lebih diutamakan. Sedang korban yang ada dalam kasus tersebut masih berjumlah delapan orang dan kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.

"Terkait akun Facebook itu sendiri, sebelumnya ada 12 akun, satu akun lokal Indonesia, 11 akun Internasional," katanya.

Yusef menambahkan, polisi juga akan bekerja sama dengan kepolisian yang ada di luar Indonesia. Sebab, penyebaran konten porno anak melalui akun Facebook Official Candy's itu merambah sampai ke berbagai negara, seperti Peru dan Argentina.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7682 seconds (0.1#10.140)