Warga Resah, 3 Pekerja Bangunan Ilegal Asal China Diserahkan ke Imigrasi
A
A
A
BEKASI - Tiga warga negara asing (WNA) asal China yang tertangkap tangan bekerja sebagai kuli bangunan di proyek pembangunan kawasan terpadu Orange County Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ternyata kitas dan paspornya sudah berakhir masa berlakunya sejak 2015 lalu.
Hal tersebut terungkap saat ketiga WNA tersebut menjalani pemeriksaan Tim Gabungan Pemantau Orang Asing (Pora) Kabupaten Bekasi."Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mempunyai dokumen lengkap, namun Kitas dan paspor sudah habis masa berlakunya sejak 2015 lalu," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih.
Menurut Ahmad Kosasih, pihaknya menyerahkan kepada Imigrasi untuk segera memprosesnya. Selain Kitas dan Paspornya masa berlakunya habis, ketiganya tidak mempunyai surat penempatan kerja sebagai pekerja kasar di wilayah Kabupaten Bekasi."Mereka sudah bekerja di proyek Orange County ini sudah sebulan, dengan 30 WNA asal china tersebut,"katanya.
Anggota Komisi IV, DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menegaskan, penyisiran ini dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan keberadaan warga asing yang bekerja dipembangunan apartemen tersebut. Apalagi, warga sekitar tidak mendapatkan tempat untuk menjadi pekerja dipembangunan tersebut.
"Dari laporan tersebut, kami bersama Imigrasi dan instansi lainya langsung melakukan penyisiran," tegasnya. Sayangnya, kata dia, dalam pemeriksaan itu hanya didapati tiga WNA saja. Sementara, puluhan WNA lainnya tidak berada di lokasi pembangunan maupun di tempat tinggalnya di kontrakan di sekitar Desa Cibatu, Cikarang Selatan.
Mantan aktivis buruh ini meminta segala pihak yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja asing untuk melakukan pemantauan di wilayah Kabupaten Bekasi. Karena, tenaga kerja yang ada di wilayahnya tersebut mencapai ribuan."WNA pekerja yang tidak memiliki dokumen harus dideportasi, karena menyalahi aturan," tukasnya.
Hal tersebut terungkap saat ketiga WNA tersebut menjalani pemeriksaan Tim Gabungan Pemantau Orang Asing (Pora) Kabupaten Bekasi."Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mempunyai dokumen lengkap, namun Kitas dan paspor sudah habis masa berlakunya sejak 2015 lalu," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih.
Menurut Ahmad Kosasih, pihaknya menyerahkan kepada Imigrasi untuk segera memprosesnya. Selain Kitas dan Paspornya masa berlakunya habis, ketiganya tidak mempunyai surat penempatan kerja sebagai pekerja kasar di wilayah Kabupaten Bekasi."Mereka sudah bekerja di proyek Orange County ini sudah sebulan, dengan 30 WNA asal china tersebut,"katanya.
Anggota Komisi IV, DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menegaskan, penyisiran ini dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan keberadaan warga asing yang bekerja dipembangunan apartemen tersebut. Apalagi, warga sekitar tidak mendapatkan tempat untuk menjadi pekerja dipembangunan tersebut.
"Dari laporan tersebut, kami bersama Imigrasi dan instansi lainya langsung melakukan penyisiran," tegasnya. Sayangnya, kata dia, dalam pemeriksaan itu hanya didapati tiga WNA saja. Sementara, puluhan WNA lainnya tidak berada di lokasi pembangunan maupun di tempat tinggalnya di kontrakan di sekitar Desa Cibatu, Cikarang Selatan.
Mantan aktivis buruh ini meminta segala pihak yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja asing untuk melakukan pemantauan di wilayah Kabupaten Bekasi. Karena, tenaga kerja yang ada di wilayahnya tersebut mencapai ribuan."WNA pekerja yang tidak memiliki dokumen harus dideportasi, karena menyalahi aturan," tukasnya.
(pur)