Pelecehan Seksual di Facebook, Polisi: Korban Bisa Bertambah

Rabu, 15 Maret 2017 - 13:24 WIB
Pelecehan Seksual di...
Pelecehan Seksual di Facebook, Polisi: Korban Bisa Bertambah
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus sindikat kejahatan seksual melalui media sosial seperti Facebook yang menjadikan anak-anak sebagai korbannya. Adapun jumlah korban dan tersangka kemungkinan akan terus bertambah seiring pengembangan kasus tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, polisi masih mendalami kasus kejahatan seksual yang tak berperikemanusiaan itu melalui Facebook sepanjang tahun 2016-2017. Selain delapan korban, kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan.

"Korban ini memang ada potensi bertambah. Hingga saat ini yang sudah teridentifikasi ada delapan korban," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, polisi saat ini baru berhasil mengamankan empat orang tersangka kejahatan seksual, mereka adalah Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW alias SHDT (16).

Wahyu menambahkan, tak menutup kemungkinan apabila jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Apalagi, saat ini, polisi masih terus melakukan proses identifikasi pada barang bukti untuk mengungkap pelaku-pelaku tersebut.

"Kenapa perlu kita identifikasi, sebab disamping ada gambar dan filmnya kita harus tahu pelakunya siapa dan dimana dilakukan dan kemudian korban sudah ditemukan," katanya.

Sebelumnya, grup Facebook bernama 'Official Candy's Group' ini pertama kali dibentuk pada September 2016 lalu dan sekarang sudah memiliki lebih dari 7.000 anggota member. Jaringan ini merupakan sindikat yang melibatkan internasional.

Bahkan, untuk menjadi member grup yang sudah terkoneksi dengan jaringan internasional itu diisyaratkan untuk mengirimkan gambar maupun video perbuatan seksual dengan anak kecil dan belum pernah diposting sebelumnya.

Grup Facebook dengan nama 'Official Candys Group' itu dibuat oleh para tersangka sebagai adminnya untuk menjadikan grup itu sebagai wadah saling berbagi video maupun gambar yang memuat konten pornografi anak.

Sebelum bergabung, pemilik akun FB atau calon member wajib mengirimkan link video yang berisikin konten pornografi anak, pornografi jepang, dan pornografi kartun ke grup Facebook tersebut. Dengan begitu, admin baru bisa menyetujui untuk menjadi anggota.

Setelah itu, calon member wajib menyebarluaskan konten pornografi itu ke medsos, termasuk pesan WhatsApp. Akibat adanya grup tersebut, para tersangka pun tak segan melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya sampai disetubuhi untuk didokumentasikan melalui video ataupun gambar dengan menggunakan handphone (HP).

Kemudian, mereka mengunggahnya dan menyebarkan di grup Facebook dan WA group. Dalam kasus itu sudah ada delapan anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual para tersangka, yakni NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), dan RK (5).

Sedang barang bukti yang diamankan berupa, satu HP Galaxy V, satu HP Xiaomi Note 3 Pro, satu HP Lennovo A6000, dan satu HP LG G3 Stylus.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)