Puskapik Desak Polisi Bebaskan Nelayan Pulau Pari

Selasa, 14 Maret 2017 - 22:13 WIB
Puskapik Desak Polisi...
Puskapik Desak Polisi Bebaskan Nelayan Pulau Pari
A A A
JAKARTA - Penangkapan terhadap 6 nelayan Pulau Pari oleh Polres Kepulauan Seribu dinilai terlalu dipaksakan. Sebab, penarikan uang terhadap wisatawan bukan lah pungutan liar tapi merupakan sumbangan untuk merawat kawasan Pantai Pasir Perawan.

“Penangkapan terhadap mereka (nelayan) terlalu dipaksakan. Mereka tidak melakukan pungli atau pemerasan seperti yang dituduhkan, karena pungutan yang dilakukan merupakan donasi kepada wisatawan untuk biaya perawatan kawasan wisata,” kata Direktur Eksekutif Pusat Informasi dan Kajian Kebijakan Publik (Puskapik) Heru Kundhimiarso dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, sejak 2010 warga Pulau Pari bersama-sama secara swadaya membersihkan semak-belukar, sehingga Pantai Pasir Perawan menjadi menarik dikunjungi. Seiring dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang, maka warga sepakat membuka donasi kepada wisatawan untuk ikut melestarikan pantai tersebut.

“Donasi ini sifatnya sukarela apabila tidak memiliki uang wisatawan tetap dipersilakan untuk melihat pantai. Hasil donasi digunakan untuk membayar petugas kebersihan pantai, membangun berbagai sarana di pantai, kegiatan keagamaan, dan membantu anak yatim. Donasi ini sifatnya untuk sosial bukan untuk kepentingan pribadi. Apa itu namanya pemerasan?,” ujar Heru heran.

Puskapik mendesak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD melindungi warganya, sehingga nelayan yang ditahan segera dibebaskan.

Penangkapan lima nelayan dan satu pengurus di Pulau Pari dilakukan Petugas Polres Kepulauan Seribu, Sabtu (11/3/2017). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kelimanya terkait dengan pungutan liar. “Yang kita tangkap adalah Mustagfiri alias Boby, Bahrudin alias Edo, Irwan, Syahril, Subhan Nawawi, dan Mastono alias Tono,” katanya, Minggu (12/3/2017).

Menurut Argo, kelimanya ditangkap saat adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa adanya pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada pengunjung Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari. “Setelah itu, kita lakukan pengamatan dan hasilnya ditemukan di depan gerbang masuk Pantai Perawan terdapat lima orang yang meminta uang bagi pengunjung yang akan masuk masing-masing sejumlah Rp15.000 bagi pengunjung yang camping dan Rp5.000 bagi pengunjung yang tidak menginap,” katanya.

Kemudian, tim langsung melakukan OTT terhadap oknum masyarakat tersebut dan dari tangannya ditemukan uang hasil pungutan kepada pengunjung senilai Rp945.000. Selain mengamankan sejumlah uang, polisi juga mengamankan tiga bendel tiket masuk yang sudah terpakai, stample dan bak stample, tiga buah buku daftar tamu, dan empat buah ponsel. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2354 seconds (0.1#10.140)