Anggota FBR Tewas, Polisi Bekuk Belasan Saksi
A
A
A
BEKASI - Mendapati laporan tewasnya anggota Ormas FBR di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin 13 Maret 2017, Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak ke Perumahan Titian Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Anggota yang datang dengan menggunakan pakaian lengkap dengan senjata ditanganya membuat belasan pria berkulit hitam kocar kacir saat melihat petugas, Selasa (14/3/2017). Bahkan, anggota polisi langsung mengejar di sekitaran kediaman rumah tersebut.
Salah seorang warga yang menyaksikan penangkapan itu, menjelaskan peristiwa tersebut cukup dramatis. Bahkan beberapa pria yang diamankan ada yang berusaha kabur lewat genting dan atap rumah. Namun upaya mereka gagal, setelah atap yang menjadi pijakannya ambruk.
"Mereka terjatuh ke lantai dasar dan langsung diamankan polisi," kata Putra Pramana (25). Meski telah diamankan, mereka bukannya menyerah namun malah berontak. Di hadapan penyidik mereka berdalih, tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya pasrah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi.
Putra mengatakan, mereka yang terjatuh dari atap langsung mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki. Oleh petugas kepolisian setempat, mereka diobati menggunakan obat antiseptik. Seingatnya, ada puluhan personel kepolisian dengan belasan mobil yang datang ke lokasi tersebut.
Meski telah dibekali senjata, aparat tidak melepas tembakan peringatan. Upaya itu urung dilakukan karena petugas menilai, potensi mereka melarikan diri cukup kecil, sehingga bisa dibawa dengan mudah. "14 orang saksi kami amankan sebagai saksi," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.
Erna menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di daerah Rawabugel, Bekasi Utara pada Senin 13 Maret malam. Saat korban sedang berkumpul dengan teman-temannya, mereka dihampiri oleh sekelompok orang dengan sepeda motor. Tanpa ada basa-basi, salah satu pria memukul kepala belakang korban menggunakan benda tumpul.
Alhasil, korban Sofiyudin terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke RS Ananda oleh rekannya untuk diobati. "Namun sayang setibanya di sana, korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul tersebut," ungkapnya.
Dari keterangan saksi di lapangan dan rekan korban, polisi kemudian mengidentifikasi terduga pelaku yang berasal dari kelompok lain. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan 14 pria yang diduga mengetahui kasus penganiayaan itu. "Kami masih dalami kasus ini," tegasnya.
Dalam operasi itu, kata dia, polisi juga menyita senjata tajam berupa anak panah, celurit, golok, dan parang. Apabila terbukti, akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Anggota yang datang dengan menggunakan pakaian lengkap dengan senjata ditanganya membuat belasan pria berkulit hitam kocar kacir saat melihat petugas, Selasa (14/3/2017). Bahkan, anggota polisi langsung mengejar di sekitaran kediaman rumah tersebut.
Salah seorang warga yang menyaksikan penangkapan itu, menjelaskan peristiwa tersebut cukup dramatis. Bahkan beberapa pria yang diamankan ada yang berusaha kabur lewat genting dan atap rumah. Namun upaya mereka gagal, setelah atap yang menjadi pijakannya ambruk.
"Mereka terjatuh ke lantai dasar dan langsung diamankan polisi," kata Putra Pramana (25). Meski telah diamankan, mereka bukannya menyerah namun malah berontak. Di hadapan penyidik mereka berdalih, tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya pasrah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi.
Putra mengatakan, mereka yang terjatuh dari atap langsung mengalami luka lecet di bagian tangan dan kaki. Oleh petugas kepolisian setempat, mereka diobati menggunakan obat antiseptik. Seingatnya, ada puluhan personel kepolisian dengan belasan mobil yang datang ke lokasi tersebut.
Meski telah dibekali senjata, aparat tidak melepas tembakan peringatan. Upaya itu urung dilakukan karena petugas menilai, potensi mereka melarikan diri cukup kecil, sehingga bisa dibawa dengan mudah. "14 orang saksi kami amankan sebagai saksi," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.
Erna menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di daerah Rawabugel, Bekasi Utara pada Senin 13 Maret malam. Saat korban sedang berkumpul dengan teman-temannya, mereka dihampiri oleh sekelompok orang dengan sepeda motor. Tanpa ada basa-basi, salah satu pria memukul kepala belakang korban menggunakan benda tumpul.
Alhasil, korban Sofiyudin terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke RS Ananda oleh rekannya untuk diobati. "Namun sayang setibanya di sana, korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul tersebut," ungkapnya.
Dari keterangan saksi di lapangan dan rekan korban, polisi kemudian mengidentifikasi terduga pelaku yang berasal dari kelompok lain. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan 14 pria yang diduga mengetahui kasus penganiayaan itu. "Kami masih dalami kasus ini," tegasnya.
Dalam operasi itu, kata dia, polisi juga menyita senjata tajam berupa anak panah, celurit, golok, dan parang. Apabila terbukti, akan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)