Dua Oknum Kemenkumham Tertangkap Nyabu di Kampung Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Dua oknum PNS Kemenkumham, berinisial AF (26) dan LA (43) dibekuk aparat dari Polsek Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara, Senin (13/3/2017). Keduanya tertangkap saat asik nyabu di kampung narkoba, jalan Bahari A2 Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat dibekuk, petugas mengamankan sabu sisa pakai dalam pipet, cangklong, alat hisap, empat smartphone, dan mobil BMW Nopol B 531 SB silver, serta topi baret berlogo kemenkumham.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Awalludin membenarkan kejadian itu. Dirinya mengaku telah mendapatkan laporan tentang penangkapan nama pelaku."Yah bener nama keduanya ada," tutur Awal ketika dikonfirmasi, Selasa (14/3/2017).
Meski tak menyebutkan kedua pelaku merupakan PNS Kemenkumham. Menurutnya, pelaku dibekuk saat anggota buser Polsek Tanjung Priok melakukan observasi di kawasan itu. Kala itu, polisi mencurigai gerak gerik keduanya. Setelah dilakukan grebek, keduanya tengah asik menghisap sabu.
Senada, Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Frans Siregar membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Rencananya, setelah hasilnya rampung pihaknya akan menyebarkan ke media."Nanti kita rilis," tutur Frans.
Sementara itu, hasil penelusuran KORAN SINDO melalui situs penerimaan kemenkumham, nama keduanya benar tercatat sebagai PNS kemenkumham. LA, tercatat merupakan PNS Penata III/c dan menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Bimbingan pada Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam website dengan alamat kumham-jakarta.info Sedangkan, rekannya, AF diketahui diterima sebagai PNS melalui nomor SEK.2.KP.02.01-173 dengan nomor peserta 21100117 pada 2010 lalu.
Saat dibekuk, petugas mengamankan sabu sisa pakai dalam pipet, cangklong, alat hisap, empat smartphone, dan mobil BMW Nopol B 531 SB silver, serta topi baret berlogo kemenkumham.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Awalludin membenarkan kejadian itu. Dirinya mengaku telah mendapatkan laporan tentang penangkapan nama pelaku."Yah bener nama keduanya ada," tutur Awal ketika dikonfirmasi, Selasa (14/3/2017).
Meski tak menyebutkan kedua pelaku merupakan PNS Kemenkumham. Menurutnya, pelaku dibekuk saat anggota buser Polsek Tanjung Priok melakukan observasi di kawasan itu. Kala itu, polisi mencurigai gerak gerik keduanya. Setelah dilakukan grebek, keduanya tengah asik menghisap sabu.
Senada, Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Frans Siregar membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Rencananya, setelah hasilnya rampung pihaknya akan menyebarkan ke media."Nanti kita rilis," tutur Frans.
Sementara itu, hasil penelusuran KORAN SINDO melalui situs penerimaan kemenkumham, nama keduanya benar tercatat sebagai PNS kemenkumham. LA, tercatat merupakan PNS Penata III/c dan menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Bimbingan pada Balai Permasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam website dengan alamat kumham-jakarta.info Sedangkan, rekannya, AF diketahui diterima sebagai PNS melalui nomor SEK.2.KP.02.01-173 dengan nomor peserta 21100117 pada 2010 lalu.
(pur)