Melanggar Perizinan, Lokasi Sementara PKL Akan Dibongkar

Selasa, 14 Maret 2017 - 04:24 WIB
Melanggar Perizinan,...
Melanggar Perizinan, Lokasi Sementara PKL Akan Dibongkar
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Barat akan membongkar 30 lapak PKL di lokasi sementara Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat. Pasalnya, pembangunan lokasi sementara di tempat tersebut telah melanggar perizinan.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat Asril Marzuki mengatakan, pembangunan lokasi sementara untuk PKL di Utan Jati tidak memiliki izin. Ada oknum preman yang sengaja membangun lokasi sementara untuk para PKL tersebut.

"Puluhan bangunan di Utan Jati harus dibongkar karena menyalahi aturan," kata Asril‎ ketika dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2017 kemarin.
Sebelumnya, lokasi sementara di Utan jati kembali di bangun di kawasan itu, padahal beberapa sebelumnya telah di bongkar oleh Satpol PP Jakarta Barat.

Dalam pembangunannya, seorang koordinator meminta uang sebesar Rp6 juta meliputi biaya pembangunan dan pelicin untuk pengurusan lahan lokasi sementara agar diizinkan Pemkot Jakarta Barat. Pembangunan di kawasan itu menyalahi aturan karena, di belakang bangunan langsung berbatasan dengan saluran penghubung (Phb).

Sementara itu para pedagang mengaku telah mendapat izin pihak kelurahan, kecamatan hingga tingkat Wali Kota. Awalnya, pedagang yang menempati di lapak itu merupakan pedagang liar yang menempati lokasi yang sama hampir tiga tahun.

Lapak itu kemudian dibongkar pihak Wali Kota Jakarta Barat lantaran menempati jalur hijau.

Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Irwandi menegaskan, pedagang di Utan Jati bukan binaan KUMKMP Jakarta Barat. Pihaknya pun akan berkoordinasi ke Satpol PP untuk membongkar lapak liar tersebut.

"Itu bohong, bukan lokasi sementara. Kalau untuk lokasi sementara resmi, kami tidak akan meminta uang ke pedagang," ujar Irwandi. Menurutnya, ada oknum preman di tempat itu yang bermain untuk menarik uang Rp6 juta ke pedagang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)