Jadi Bandar Sabu, Napi Lapas Bulak Kapal Diringkus
A
A
A
BEKASI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Warga binaan yang diamankan itu adalah Viktor Indra Guna. Pria berusia 26 itu ditangkap dalam Lapas Bulak Kapal Blok D, Kamar D6.
"Memang benar ada penangkapan warga binaan kami," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Bulak Kapal, Heri Aris di Bekasi, Senin (13/3/2017).
Viktor diketahui melakukan peredaran sabu ke wilayah Bogor, Tanggerang, Bengkulu, Cianjur, Bandung dan Cirebon. Dari Lapas Bulak Kapal, Narapidana kasus narkoba tersebut mengendalikan jaringan narkoba sabu dengan memasok kebeberapa wilayah tersebut.
Heri mengatakan, sebelum melakukan penangkapan di dalam Lapas, pihak Polda Jawa Barat sudah bekerja sama dengan petugas Lapas untuk melakukan pengintaian setelah adanya informasi bahwa jaringan narkoba jenis sabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana.
Kemudian anggota kepolisan langsung melakukan penangkapan, dan Viktor langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Menurut dia, keberadaan Viktor di Lapas Bulak Kapal baru dua bulan. Sebelumnya, Viktor narapidana dari Lapas Cirebon.
Heri tidak mengetahui secara jelas peran dari Viktor tersebut. Sebab, petugas Lapas Bulak Kapal menyerahkan kasus ini kepada Polda Jawa Barat. Karena, selama ini perilaku Viktor seperti narapidana lainya. "Kami selama ini memperlakukan warga binaan sama, tidak ada yang istimewa," katanya.
Di Lapas Bulak Kapal, kata dia, ada sekitar 1.523 orang warga binaan dengan jumlah penjaga yang terbatas. Bahkan, Lapas yang berada disebelah Timur Bekasi tersebut sudah dalam kondisi overload. Sejatinya, Lapas kelas 2A Bekasi itu diisi oleh 450 orang warga binaan.
Informasi yang dihimpun, Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan narapidana Lapas Bulak Kapal. Selain mengamankan Viktor, empat orang lain juga ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan, informasi dan jaringan tersangka selama satu bulan.
Bahkan, barang bukti yang disita antara lain 13 paket besar sabu seberat 8,5 kg, satu paket kecil sabu seberat satu gram, 10 butir inex, satu unit Kendaran roda empat jenis Honda civic.
Ditambah 21 unit telepon selular berbagai merek, aluminium foil, timbangan dan plastik serta sembilan ATM dan tiga buku rekening. Para tersangka melakukan transaksi dan penerimaan narkoba jenis sabu yang terjadi di sebuah Apartemen Sentra Timur Residen dari bandar besar.
Setelah ditelusuri bandar besar itu adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini mendekam menjadi narapidana Lapas Nusakambangan yang bernama Mr Wong dan Mr Uyung yang diketahui merupakan terpidana hukuman seumur hidup dengan kasus narkoba jenis sama.
Sabu yang telah disita merupakan bagian dari 39 kilogram yang akan ditransaksikan dengan pembeli lain di wilayah Tanggerang. Sabu tersebut di import oleh Mr Wong dari Malaysia menggunakan jalur Pontianak dan menuju Surabaya menggunakan kapal laut serta ke Jakarta menggunakan bus.
Penangkapan dilakukan secara serentak di beberapa tempat. Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada tersangka Viktor, disebutkan bahwa jaringan viktor telah menerima dan menjual sabu dari Mr Wong selama lima bulan kebeberapa wilayah tersebut.
Dalam peredaranya, Viktor setiap bulanya bisa menjual sabu sebanyak 4 kilogram dengan harga setiap kilogram sebesar Rp500 juta. Dan, Viktor mendapat keuntungan setiap kilogram sebesar Rp100 juta.Kemudian, anggota jaringan viktor mendapat keuntungan sebesar Rp15.000.000/kg.
Selanjutnya, pengambilan sabu ke Mr Wong tanpa deposit dan seluruh transaksi pembayaran menggunakan m-banking dan menggunakan rekening orang lain yang tidak dikenal. Saat ini, rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut sudah dibekukan pihak kepolisian.
Warga binaan yang diamankan itu adalah Viktor Indra Guna. Pria berusia 26 itu ditangkap dalam Lapas Bulak Kapal Blok D, Kamar D6.
"Memang benar ada penangkapan warga binaan kami," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Bulak Kapal, Heri Aris di Bekasi, Senin (13/3/2017).
Viktor diketahui melakukan peredaran sabu ke wilayah Bogor, Tanggerang, Bengkulu, Cianjur, Bandung dan Cirebon. Dari Lapas Bulak Kapal, Narapidana kasus narkoba tersebut mengendalikan jaringan narkoba sabu dengan memasok kebeberapa wilayah tersebut.
Heri mengatakan, sebelum melakukan penangkapan di dalam Lapas, pihak Polda Jawa Barat sudah bekerja sama dengan petugas Lapas untuk melakukan pengintaian setelah adanya informasi bahwa jaringan narkoba jenis sabu tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana.
Kemudian anggota kepolisan langsung melakukan penangkapan, dan Viktor langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Menurut dia, keberadaan Viktor di Lapas Bulak Kapal baru dua bulan. Sebelumnya, Viktor narapidana dari Lapas Cirebon.
Heri tidak mengetahui secara jelas peran dari Viktor tersebut. Sebab, petugas Lapas Bulak Kapal menyerahkan kasus ini kepada Polda Jawa Barat. Karena, selama ini perilaku Viktor seperti narapidana lainya. "Kami selama ini memperlakukan warga binaan sama, tidak ada yang istimewa," katanya.
Di Lapas Bulak Kapal, kata dia, ada sekitar 1.523 orang warga binaan dengan jumlah penjaga yang terbatas. Bahkan, Lapas yang berada disebelah Timur Bekasi tersebut sudah dalam kondisi overload. Sejatinya, Lapas kelas 2A Bekasi itu diisi oleh 450 orang warga binaan.
Informasi yang dihimpun, Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan narapidana Lapas Bulak Kapal. Selain mengamankan Viktor, empat orang lain juga ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan, informasi dan jaringan tersangka selama satu bulan.
Bahkan, barang bukti yang disita antara lain 13 paket besar sabu seberat 8,5 kg, satu paket kecil sabu seberat satu gram, 10 butir inex, satu unit Kendaran roda empat jenis Honda civic.
Ditambah 21 unit telepon selular berbagai merek, aluminium foil, timbangan dan plastik serta sembilan ATM dan tiga buku rekening. Para tersangka melakukan transaksi dan penerimaan narkoba jenis sabu yang terjadi di sebuah Apartemen Sentra Timur Residen dari bandar besar.
Setelah ditelusuri bandar besar itu adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini mendekam menjadi narapidana Lapas Nusakambangan yang bernama Mr Wong dan Mr Uyung yang diketahui merupakan terpidana hukuman seumur hidup dengan kasus narkoba jenis sama.
Sabu yang telah disita merupakan bagian dari 39 kilogram yang akan ditransaksikan dengan pembeli lain di wilayah Tanggerang. Sabu tersebut di import oleh Mr Wong dari Malaysia menggunakan jalur Pontianak dan menuju Surabaya menggunakan kapal laut serta ke Jakarta menggunakan bus.
Penangkapan dilakukan secara serentak di beberapa tempat. Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada tersangka Viktor, disebutkan bahwa jaringan viktor telah menerima dan menjual sabu dari Mr Wong selama lima bulan kebeberapa wilayah tersebut.
Dalam peredaranya, Viktor setiap bulanya bisa menjual sabu sebanyak 4 kilogram dengan harga setiap kilogram sebesar Rp500 juta. Dan, Viktor mendapat keuntungan setiap kilogram sebesar Rp100 juta.Kemudian, anggota jaringan viktor mendapat keuntungan sebesar Rp15.000.000/kg.
Selanjutnya, pengambilan sabu ke Mr Wong tanpa deposit dan seluruh transaksi pembayaran menggunakan m-banking dan menggunakan rekening orang lain yang tidak dikenal. Saat ini, rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut sudah dibekukan pihak kepolisian.
(mhd)