Tarik Pungutan Liar ke Pengunjung Pulau Pari, Lima Nelayan Terjaring OTT
A
A
A
JAKARTA - PetugasPolres Kepulauan Seribu, melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima nelayan dan satu pengurus di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Kelimanya ditangkap pada Sabtu (11/3) kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono Mengatakan, penangkapan kelimanya terkait dengan pungutan liar yang terjadi di Pulau Pari."Yang kita tangkap adalah Mustagfiri alias Boby, Bahrudin alias Edo, Irwan, Syahril, Subhan Nawawi, dan Mastono alias Tono," katanya.
Dia menegaskan, kelimanya ditangkap saat adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa adanya pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada pengunjung Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari.
"Setelah itu, kita lakukan pengamatan dan Hasilnya ditemukan di depan gerbang masuk Pantai Perawan terdapat lima orang yang meminta uang bagi pengunjung yang akan masuk masing-masing sejumlah Rp15 ribu bagi pengunjung yang camping dan Rp5 ribu bagi pengunjung yang tidak menginap," tegasnya.
Kemudian, tim langsung melakukan OTT terhadap oknum masyarakat tersebut dan dari tangannya ditemukan uang hasil pungutan kepada pengunjung senilai Rp945 ribu.
"Selanjutnya, tim mengamankan lima orang yang diduga melakukan pungutan liar dan satu orang ketua pengurus, kemudian dibawa ke Mako Polres Kepulauan Seribu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah uang, polisi juga mengamankan tiga bendel tiket masuk yang sudah terpakai, stample dan bak stample, tiga buah buku daftar tamu, dan empat buah ponsel. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono Mengatakan, penangkapan kelimanya terkait dengan pungutan liar yang terjadi di Pulau Pari."Yang kita tangkap adalah Mustagfiri alias Boby, Bahrudin alias Edo, Irwan, Syahril, Subhan Nawawi, dan Mastono alias Tono," katanya.
Dia menegaskan, kelimanya ditangkap saat adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa adanya pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada pengunjung Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari.
"Setelah itu, kita lakukan pengamatan dan Hasilnya ditemukan di depan gerbang masuk Pantai Perawan terdapat lima orang yang meminta uang bagi pengunjung yang akan masuk masing-masing sejumlah Rp15 ribu bagi pengunjung yang camping dan Rp5 ribu bagi pengunjung yang tidak menginap," tegasnya.
Kemudian, tim langsung melakukan OTT terhadap oknum masyarakat tersebut dan dari tangannya ditemukan uang hasil pungutan kepada pengunjung senilai Rp945 ribu.
"Selanjutnya, tim mengamankan lima orang yang diduga melakukan pungutan liar dan satu orang ketua pengurus, kemudian dibawa ke Mako Polres Kepulauan Seribu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah uang, polisi juga mengamankan tiga bendel tiket masuk yang sudah terpakai, stample dan bak stample, tiga buah buku daftar tamu, dan empat buah ponsel. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(pur)