Serang Polisi, 19 Debt Collector di Bogor Ditangkap

Jum'at, 10 Maret 2017 - 23:52 WIB
Serang Polisi, 19 Debt...
Serang Polisi, 19 Debt Collector di Bogor Ditangkap
A A A
BOGOR - Sebanyak 19 debt collector dibekuk petugas gabungan Tim Alfa Force (TAF) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota. Belasan debt collector tersebut ditangkap lantaran menyerang petugas patroli kepolisian yang sedang mengawal sejumlah korban kasus pengeroyokan.

“Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kesemuanya diketahui sebagai debt collector dan pemicunya diduga karena utang piutang cicilan kendaraan,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi AS, Jumat (10/3/2017).

Suyud mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. “Karena aksi penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan pengawalan korban dan rekannya, dilakukan bersama kelompok debt collector lainnya. Namun mereka berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Condro Sasongko menjelaskan, kejadian berawal dari adanya dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota paguyuban debt collector yang diduga dianiaya oleh salah satu anggota ormas karena sepeda motornya akan ditarik. Beredarnya informasi dugaan penganiayaan itu menyebabkan adanya aksi balas dendam.

Aksi pembalasan berujung pada pengeroyokan terhadap anggota salah satu ormas, oleh puluhan anggota paguyuban debt collector di Pasar Anyar, Bogor Tengah, Kota Bogor, yang mengakibatkan korbannya luka-luka.

Anggota ormas yang menjadi korban pengeroyokan ini akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun saat salah satu angota ormas yang menjadi korban pengeroyokan tersebut melaporkan ke polisi, ke-19 tersangka bersama dengan puluhan rekannya kembali berkumpul, untuk menyerang korban.

"Mendapat ancaman akan diserang oleh puluhan debt collector, korban minta perlindungan kepada polisi saat akan pulang '" katanya. Dalam perjalanan pulang, iring-iringan sejumlah anggota ormas yang dikawal petugas Dalmas, diserang oleh puluhan pelaku yang sebagian besar membawa senjata tajam dan tumpul, di Jalan Veteran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Pelaku menghadap dan menyerang korban dan petugas yang mengawal dengan menggunakan balok kayu dan senjata tajam,” ungkapnya. Akibatnya, dua petugas patroli mengalami luka di bagian kaki, dan punggung akibat lemparan balok kayu, dan satu mobil Suzuki Carry rusak, setelah itu pelaku langsung kabur.

"Para pelaku kita tangkap di salah satu kantor pembiayaan dan sebagian pelaku lain masih buron," jelasnya. Para debt collector ini akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, juga Pasal 22 karena menyerang petugas," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7275 seconds (0.1#10.140)