Sewa Lahan Milik Pemprov DKI di Jakbar Lebih Murah dari Kontrakan Rumah

Jum'at, 10 Maret 2017 - 02:23 WIB
Sewa Lahan Milik Pemprov...
Sewa Lahan Milik Pemprov DKI di Jakbar Lebih Murah dari Kontrakan Rumah
A A A
JAKARTA - Harga sewa lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jakarta Barat terbilang sangat murah. Bahkan, harganya jauh lebih murah dibandingkan menyewa satu unit rumah.

Untuk diketahui, satu unit lahan seluas tiga hektare di kawasan Taman Semanan Indah, Kalideres Jakarta Barat, pihak swasta hanya dibebankan membayar uang sewa Rp15 juta per tahun. Nilai ini berbanding terbalik dengan sewa lahan seluas satu hektare milik pribadi di Duri Kosambi yang kemudian dijadikan mini market dengan harga sewa Rp1 miliar per tahun.

Hal itu terungkap saat sidang ajudikasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah Jakarta di Gedung Graha Mental, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017 kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Alamsyah Basri, dan dua anggota majelis Gede Naryana dan Nani Nurani Muksin itu terungkap ada indikasi kerugian senilai Rp327 miliar.

"Awalnya saya mau menyewa lahan di tempat itu. Tapi pihak Dinas BPKAD enggan melepas, setelah ditelusuri ternyata sewanya cukup murah," ucap pemohon sidang, Gaturi di hadapan Majelis Hakim.

Gaturi mengungkapkan saat ini tanah seluas tiga hektare itu telah terbangun sebuah sekolah internasional. Selain sudah di bangun sekolah, di belakangnya terdapat lahan lebih dari satu hektare yang diketahui berubah peruntukannya.

Lahan yang masuk dalam jalur hijau itu menjadi gedung sekolah baru berlantai lima dan telah dipergunakan oleh sekolah. "Anehnya lahan itu dibangun saat IMB belum keluar," tuturnya.

Selain di kawasan taman Semanan, terungkaplah sewa lahan murah di kawasan Kembangan lebih dari dua hektare. Di lahan itu saat ini dijadikan sekolah internasional, hanya saja untuk sewanya pemohon sendiri tidak mengetahuinya. "Makanya kami gugat ke sini karena tak transparasi," tuturnya.

Didalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, Ketua Majelis Komisioner menyayangkan dengan sikap tak terbuka Pemprov DKI. Sebab meski sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun Kepala Dinas BPKAD (saat ini Cipta Karya) tak kunjung memenuhi panggilan.

Pemprov DKI hanya diwakili Kasubdit Pengendalian Aset Dinas BPKAD Ukat Sukatma datang mewakili kepala dinas. Ukat sendiri dalam sidang terlihat tidak mampu mengusai dan terkejut dengan nilai sekecil itu.

"Memang tidak wajar nilai segitu, tapi saya tidak tahu kenapa. Saya orang baru," ucap Ukat kepada hakim. Ukat beralasan selama ini untuk nilai sewa tanah, pihaknya menyerahkan semuanya kepada lembaga independen jasa pelayanan publik untuk mengukur sewa itu.

Nantinya sewa itu akan direvisi setiap 10 tahun. Namun mengenai nilai yang ada saat ini, dirinya mengaku belum ada perubahan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0959 seconds (0.1#10.140)