Polisi Bekuk Lima Pengoplos Elpiji 12 Kilogram di Depok

Kamis, 09 Maret 2017 - 04:37 WIB
Polisi Bekuk Lima Pengoplos Elpiji 12 Kilogram di Depok
Polisi Bekuk Lima Pengoplos Elpiji 12 Kilogram di Depok
A A A
DEPOK - Polresta Depok berhasil membekuk lima orang pengoplos gas di kawasan Depok. Mereka terbukti mengurangi isi elpiji ukuran tabung 12 kg dengan cara menyuntik ke tabung kosong lainnya.

Mereka adalah W (31), S (33), K (48), A (40) dan K (43). Mereka dijerat pasal 8 ayat (4) jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Saat ini, kelimanya sudah ditetapkan tersangka karena mengurangi isi elpiji ukuran tabung 12 kg dan disuntikan ke tabung kosong lainnya. Setelah itu tabung-tabung dijual ke konsumen.

Sebelum menetapkan kelimanya, polisi mengamankan tujuh orang. Mereka kepergok sedang menyuntik dan mengurangi isi gas.
Ancaman dari perbuatan mereka adalah hukuman di atas 10 tahun.

"Jadi modus pelaku menyuntikan tabung gas dan dikurangi bobotnya. Dimasukkan ke dalam tabung gas yang kosong. Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi kelangkaan gas yang berisi tabung gas 3 kg maupun 12 kg," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9262 seconds (0.1#10.140)