Polisi Bekuk 2 Perampok yang Beraksi di Kemacetan Lalu Lintas
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menangkap dua dari empat perampok yang beraksi di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Semper Timur, Jakarta Utara. Mereka merampok dan meminta sejumlah uang serta ponsel milik sopir truk yang terjebak kemacetan di lokasi tersebut.
"Dua dari empat pelaku kami tangkap di tempat terpisah, barang berharga korban pun kami dapatkan, meskipun sempat di jual ke salah satu konter," ungkap Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono ketika dikonfirmasi, Rabu (8/3/2017) siang.
Dua orang ā€ˇpelaku yakni, Rendi Pratama (18) dan Jambul (19) dibekuk kurun waktu enam jam setelah kejadian ini. Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku berpura pura sebagai tukang parkir saat macet di kawasan itu.
Dari profesi itu, mereka kemudian melakukan pemantauan dan mengamati sejumlah mobil. Begitu ada sopir lengah mereka kemudian memaksa untuk mencuri.
"Awalnya meminta uang Rp10.000, setelah itu mereka merampas ponsel korban sembari menodongkan pisau," ujarnya.
Sungkono menuturkan, petugas masih menyelidiki kasus itu, sebab polisi meyakini keempatnya merupakan pemain lama yang kerap beraksi di Jalan Cilincing-Cakung. Atas perbuatanya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Dua dari empat pelaku kami tangkap di tempat terpisah, barang berharga korban pun kami dapatkan, meskipun sempat di jual ke salah satu konter," ungkap Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono ketika dikonfirmasi, Rabu (8/3/2017) siang.
Dua orang ā€ˇpelaku yakni, Rendi Pratama (18) dan Jambul (19) dibekuk kurun waktu enam jam setelah kejadian ini. Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku berpura pura sebagai tukang parkir saat macet di kawasan itu.
Dari profesi itu, mereka kemudian melakukan pemantauan dan mengamati sejumlah mobil. Begitu ada sopir lengah mereka kemudian memaksa untuk mencuri.
"Awalnya meminta uang Rp10.000, setelah itu mereka merampas ponsel korban sembari menodongkan pisau," ujarnya.
Sungkono menuturkan, petugas masih menyelidiki kasus itu, sebab polisi meyakini keempatnya merupakan pemain lama yang kerap beraksi di Jalan Cilincing-Cakung. Atas perbuatanya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas tujuh tahun penjara.
(whb)