Komnas PA: Pelaku Membunuh Anak Tirinya dengan Sadar
A
A
A
BOGOR - Kasus kekerasan hingga menewaskan Kanja Isabel Putri, bocah perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun (balita) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat lalu mendapat perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Pada Selasa, 7 Maret 2017 kemarin, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendatangi Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Arist mengapresiasi kinerja kepolisian dan masyarakat yang sudah peduli dan proaktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor ini.
Sebab, jika pihak kepolisian tidak merespons cepat terkait kasus meninggalnya Kanja Isabel Putri yang dicurigai janggal dan tak wajar, mungkin kasus ini lama bahkan tak akan terungkap.
“Saya barusan sempat tanya jawab dengan tersangka yang merupakan ayah tiri koban. Pengakuannya melakukan beberapa kali kekerasan karena untuk mendidik dan mendisiplinkan korban. Kalau dari sisi kejiwaannya tersangka yang merupakan pengamen ini cukup baik tidak ada kelainan,” kata Arist di Mapolres Bogor, tadi pagi.
Arist menambahkan, jika mendengar pengakuan dan motif tersangka melakukan penganiayaan yang berujung pada maut itu artinya pelaku secara sadar dan sengaja melakukan kekerasan. “Pengakuannya ini cukup mengejutkan, dalam artian si pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap anaknya, mengerti betul atau dalam kata lain sadar," ujarnya.
Kepala Subbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan hingga saat ini kasus yang menimpa Kanja alias Caca balita nahas yang tewas ditangan ayah tirinya itu masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. “Saksi yang dimintai keterangan belum bertambah, baru lima orang, termasuk DY (27) istri pelaku atau ibu kandung korban. Dalam menjalani pemeriksaan statusnya masih sebagai saksi, meskipun DY tahu anaknya itu meninggal akibat kekerasan suaminya, tapi kami belum bisa menyimpulkan istrinya terlibat kemudian ditetapkan sebagai tersangka juga,” ujarnya.
Ita menambahkan, tindak kekerasan yang dialami Caca itu tidak hanya sekali, bahkan berulang-ulang selama tiga bulan sebelum akhirnya korban mengembuskan napas terakhirnya. “Pelaku itu menikah dengan ibu kandung korban sudah sembilan bulan. Sebelum tinggal di Gunung Putri, mereka sempat tinggal di Bandung dan di Bogor mengontrak rumah baru tiga bulan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kanja Isabel Putri (4) warga Kampung Cikeas, Desa Nagrak, Kecamatan Gunug Putri, Kabupaten Bogor meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di otaknya akibat kekerasan oleh ayah tirinya.
Pada Selasa, 7 Maret 2017 kemarin, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mendatangi Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Arist mengapresiasi kinerja kepolisian dan masyarakat yang sudah peduli dan proaktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor ini.
Sebab, jika pihak kepolisian tidak merespons cepat terkait kasus meninggalnya Kanja Isabel Putri yang dicurigai janggal dan tak wajar, mungkin kasus ini lama bahkan tak akan terungkap.
“Saya barusan sempat tanya jawab dengan tersangka yang merupakan ayah tiri koban. Pengakuannya melakukan beberapa kali kekerasan karena untuk mendidik dan mendisiplinkan korban. Kalau dari sisi kejiwaannya tersangka yang merupakan pengamen ini cukup baik tidak ada kelainan,” kata Arist di Mapolres Bogor, tadi pagi.
Arist menambahkan, jika mendengar pengakuan dan motif tersangka melakukan penganiayaan yang berujung pada maut itu artinya pelaku secara sadar dan sengaja melakukan kekerasan. “Pengakuannya ini cukup mengejutkan, dalam artian si pelaku ketika melakukan penganiayaan terhadap anaknya, mengerti betul atau dalam kata lain sadar," ujarnya.
Kepala Subbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan hingga saat ini kasus yang menimpa Kanja alias Caca balita nahas yang tewas ditangan ayah tirinya itu masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. “Saksi yang dimintai keterangan belum bertambah, baru lima orang, termasuk DY (27) istri pelaku atau ibu kandung korban. Dalam menjalani pemeriksaan statusnya masih sebagai saksi, meskipun DY tahu anaknya itu meninggal akibat kekerasan suaminya, tapi kami belum bisa menyimpulkan istrinya terlibat kemudian ditetapkan sebagai tersangka juga,” ujarnya.
Ita menambahkan, tindak kekerasan yang dialami Caca itu tidak hanya sekali, bahkan berulang-ulang selama tiga bulan sebelum akhirnya korban mengembuskan napas terakhirnya. “Pelaku itu menikah dengan ibu kandung korban sudah sembilan bulan. Sebelum tinggal di Gunung Putri, mereka sempat tinggal di Bandung dan di Bogor mengontrak rumah baru tiga bulan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kanja Isabel Putri (4) warga Kampung Cikeas, Desa Nagrak, Kecamatan Gunug Putri, Kabupaten Bogor meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di otaknya akibat kekerasan oleh ayah tirinya.
(whb)