Sidang Ahok Selesai, JPU Minta Hakim Harus Konsisten

Selasa, 07 Maret 2017 - 16:36 WIB
Sidang Ahok Selesai,...
Sidang Ahok Selesai, JPU Minta Hakim Harus Konsisten
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah selesai menjalani sidang ke-13 di Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ahok mengaku tak akan berkampanye usai menjalani sidang kali ini.

Sidang dugaan kasus penistaan agama pada Selasa (7/3/2017) itu selesai pada sore ini. Usai sidang, Ahok mengatakan, usai persidangan, dia tak melanjutkan kegiatan berkampanyenya meski hari ini hari pertama bagi tiap paslon berkampanye di putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.

"Kami hari ini tak ada jadwal (kampanye) karena kami perkirakan sidang kan tak bisa diukur sampai jam berapanya," ujarnya pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Meski demikian, dia memastikan, kalau dirinya akan melakukan kampanye pada Rabu 8 maret 2017 besok. Setelah menyampaikan pernyataan singkat tersebut, Ahok pun langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahok, Teguh Samudra menerangkan, sidang penistaan agama berikutnya akan digelar pada Selasa, 14 Maret 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan kliennya. Adapun saksi yang akan dihadirkan berjumlah empat orang, mereka juga hadir saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Saya tak hafal siapanya. Tapi saksi berikutnya akan menjelaskan latar belakang kehidupan Pak Ahok, apa yang dilakukan itu bukan karena ada niat menodai, apalagi tak suka sama agama Islam, ini tafsiran Pilkada saja," tuturnya.

Sedang kuasa hukum Ahok lainnya, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama menjelaskan, dari semua saksi yang akan dihadirkan itu, jumlahnya ada sekitar 29 orang, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Namun, dari semuanya hanya ada dua orang yang di BAP oleh polisi, salah satunya Kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier yang ditolak kesaksiannya oleh majelis hakim.

"Saksi fakta kita memang banyak yang tak masuk BAP, waktu itu kita cuman dikasih waktu satu hari untuk hadirkan saksi dan ahli setelah penetapan tersangka. Beda saat proses penyelidikan, saksi yang diperiksa banyak karena waktunya panjang," terangnya.

Kemudian, JPU Ali Mukartono membeberkan, alasan pihaknya mengajukan keberatan pada kesaksian salah seorang saksi, yakni Andi Amalta Amier karena Andi suda kerap ikut sidang. Bika sampai dipaksaan untuk bersaksi, tentu itu akan melanggar UU, Pasal 159 ayat 1 KUHAP.

"Jadi, saya hanya mengingatkan hakim saja. Adapun pertanyaan kami di persidangan hanya untuk mengetahui, apakah Al Malaidah itu diucapkan secara spontan atau tidak," katanya.

Adapun soal protes pengacara Ahok yang menyebutkan 29 saksinya tak bisa di BAP semua karena hanya diberikan waktu sehari oleh penyidik untuk melengkapi berkas saksi saksi yang meringankan, Ali menambahkan, kalau itu semua bukanlah urusannya, tapi urusan kepolisian.

"Itu urusan penyidik sama dia, saya hanya menerima dari penyidik. Saya tidak tahu proses penyidikan di sana. Ke depan, seharusnya hakim konsisten yah, saksi yang akan datang yang sesuai BAP saja," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)