Gandeng Pihak Swasta, Kabupaten Bekasi Terus Bersolek

Selasa, 07 Maret 2017 - 10:11 WIB
Gandeng Pihak Swasta, Kabupaten Bekasi Terus Bersolek
Gandeng Pihak Swasta, Kabupaten Bekasi Terus Bersolek
A A A
BEKASI - Sadar jika perkembangan industri dan hunian mengarah ke kawasan Kabupaten Bekasi, pihak swasta pun digandeng untuk bersolek menjadi area yang menjanjikan. Pemkab Bekasi pun terus memperluas kawasan industri,

Di Kabupaten Bekasi tercatat ada tujuh kawasan industri besar yang berada di Cibitung dan Cikarang, di antaranya, Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Lippo Cikarang, Kawasan Hyundai, Kawasan EJIP, Kawasan MM 2100, Bekasi Fajar, dan Kawasan Industri Delta Mas.

"Bersinergi dengan kawasan industri sudah tercipta lama antara pemerintah dan kawasan Industri," kata Bupati Bekasi Neneng Khasanah, saat ditemui KORAN SINDO.

Menurut Neneng, investasi di wilayahnya setiap tahun terus bertambah besar karena pemerintah menciptakan suasana investasi yang aman. Dalam bersinergi, kata dia, Pemkab Bekasi pada 2006 lalu pernah mendeklarasikan ZONI (Zona Internasional) yang memberikan manfaat kepada investor bahwa dengan bersatunya ketujuh kawasan ini pembangunan infrastruktur antarkawasan dapat dikerjakan bersama-sama.

Untuk luasan zona industri dibagi berdasarkan wilayah pengembangan (WP) I, II, dan IV dengan rincian sebagai berikut: WP I Kecamatan: Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Timur; WP II Kecamatan: Serang Baru, Cikarang Pusat, Bojong Mangu. WP IV Kecamatan: Tarumajaya, Babelan, Cabangbungin.

Alhasil, lokasi industri akan mengikuti dan bergantung pada akses yang besar sehingga perkembangannya akan mengikuti jalurjalur utama seperti jalan nasional dan jalan provinsi serta WP I kawasan yang paling besar perkembangannya. Neneng menjelaskan, pemerintah terus memberikan rasa aman kepada investor dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mempertahankan keberadaan investasi dengan membuat sistem Bekasi One Stop (Licensing ) Service (BOSS) dalam Bidang Perizinan.

Lalu, harmonisasi hubungan industrial, pembuatan PP-PKB (peraturan perusahaan - perjanjian kerja bersama), optimalisasi Forum Pembauran Kebangsaan, pembinaan organisasi serikat pekerja dan peningkatan infrastruktur penunjang Industri seperti jalan antar kawasan yang ada saat ini. (Abdullah Suryajaya/ Rendra Hanggara)
(bbk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6655 seconds (0.1#10.140)