Balita Tewas Dianiaya, Bapak Tiri Ditetapkan Tersangka
A
A
A
BOGOR - Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor akhirnya menetapkan JJ (23) ayah tiri Kanja Isabel Putri (4) menjadi tersangka. Sementara ibu kandung korban masih diperiksa intensif di Mapolres Bogor.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan penyelidikan terhadap kasus Kanja Isabel Putri, balita yang ditemukan meninggal secara tidak wajar di Kampung Cikeas, RT 02/04, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat 3 Maret 2017 itu, saat ini sudah mulai ada titik terang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ayah tiri korban berinisial JJ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan," katanya kepada wartawan, Senin (6/3/2017).
"Sedangkan DY, ibu kandung korban saat ini masih menjalani pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi,” jelas AKP Ita.
Ketika ditanya motif dan kemungkinan ada tersangka lain, AKP Ita mengaku untuk lebih detailnya silahkan hubungan ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
“Untuk sementara yang saya tahu perkembangan kasus itu baru ada satu tersangka yaitu ayah tiri koran, sedangkan terkait motif dan kronologisnya silahkan ke Kasatreskrim,” tandasnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan penyelidikan terhadap kasus Kanja Isabel Putri, balita yang ditemukan meninggal secara tidak wajar di Kampung Cikeas, RT 02/04, Desa Nagrak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat 3 Maret 2017 itu, saat ini sudah mulai ada titik terang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ayah tiri korban berinisial JJ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan," katanya kepada wartawan, Senin (6/3/2017).
"Sedangkan DY, ibu kandung korban saat ini masih menjalani pemeriksaan dan statusnya masih sebagai saksi,” jelas AKP Ita.
Ketika ditanya motif dan kemungkinan ada tersangka lain, AKP Ita mengaku untuk lebih detailnya silahkan hubungan ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.
“Untuk sementara yang saya tahu perkembangan kasus itu baru ada satu tersangka yaitu ayah tiri koran, sedangkan terkait motif dan kronologisnya silahkan ke Kasatreskrim,” tandasnya.
(ysw)