Dua Pelaku Gembos Ban Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 02 Maret 2017 - 15:31 WIB
Dua Pelaku Gembos Ban Dihadiahi Timah Panas
Dua Pelaku Gembos Ban Dihadiahi Timah Panas
A A A
JAKARTA - Dua perampok dengan modus ban kempis dibekuk aparat kepolisian Jakarta Barat. Bahkan, polisi juga memberikan tindakan tegas berupa timah panas di bagian kakinya.

Kasat Reksrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan, kedua pelaku bernama Agus Wanto (34), dan Susanto (33). Keduanya dibekuk di tempat yang terpisah, satu di kawasan Apartement Rajawali dan Lampung.

"Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur, tapi kami ambil tindakan tegas dan terukur‎ yang mengenai kaki kanan kedua pelaku," katanya di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Andi menjelaskan, perampok dengan modus ini dilakukan secara berkelompok‎. Mereka menyisir jalan yang dilalui roda empat namun kondisinya sepi. Setelah mendapat target, salah seorang pelaku meneriaki pengemudi sambil menggetuk kaca mobil dan bilang 'ban gembos'. Ketika korban percaya, korban pun memberhentikan mobilnya.

Setelah itu Agus mulai mengajak ngobrol korban untuk mengalihkan perhatian. Sementara Susanto pelaku lainnya datang untuk ‎mengambil barang-barang berharga korban.

"Kebetulan saat itu FH baru mengambil uang dari bank, alhasil tas yang disimpan di belakang kemudi digondol pelaku," jelasnya.

Setelah berhasil para pelaku pun melarikan diri. Andi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari pelaku Agus yang mengirim pulsa ke nomor pelaku lainnya, Susanto. "Kebetulan ponsel korban juga sempat diambil pelaku‎," ucap Andi.

Bermodal informasi itu pihaknya melakukan penyidikan dan didapat informasi kalau Agus tinggal di Desa Giliklopo Mulyo, Lampung. Setelah Agus ditangkap, polisi pun meminta untuk menunjukkan tempat persembunyian rekannya.

"Susanto kami tangkap di Apartemen Rajawali. Saat ini masih ada tujuh orang DPO," jelasnya.

Dia pun meminta kepada warga agar jangan mudah percaya jika ada yang bilang ban mobilnya gembos. Kalau pun gembos pasti bisa dirasakan sendiri kalau mengemudi tidak akan enak. "Jadi harus waspada dan jangan percaya, ini modus lama," terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8177 seconds (0.1#10.140)