Tergiur Barang Mewah, Karyawan Ekspedisi Curi Handphone
A
A
A
DEPOK - Baru enam bulan bekerja di perusahaan ekspedisi, MAH nekat mencuri. Pria 25 tahun ini mencuri sebuah telepon genggam di gudang PT JET di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
MAH adalah pekerja di bagian inbond yang bertugas merekam kode resi barang kemudian memisahkan per area. Pelaku tergiur dengan barang mewah tersebut. Modusnya, MAH menjatuhkan telepon seluler itu dari meja inbond kemudian dimasukkan ke dalam karung.
"Setelah itu barang dia ambil dan dibawa pulang," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Depok, Kamis (2/3/2017).
Setelah barang dibawa kemudian dijual seharga Rp1,5 juta. Terungkapnya kasus ini bermula ketika sebuah situs belanja online komplain karena ada beberapa pesanan yang tidak dikirim. "Laporannya ada 10 laporan dari Lazada perihal barang yang tidak dikirim oleh PT JET," ungkapnya.
Kemudian dilihat rekaman CCTV terlihat MAH sedang mengambil barang yang dimaksud. Kemudian pihak perusahaan melapor ke Polsek Cimanggis. Pelaku pun diamankan kemarin siang dan kini mendekam di sel.
Pihaknya masih mendalami kasus ini apakah pelaku sudah sering mengambil barang atau tidak. Termasuk mendalami apakah ada pelaku lain yang juga melakukan hal serupa.
"Pengakuannya saat ini baru satu dan rekaman juga baru memperlihatkan satu saja. Kemungkinan pelaku lain masih didalami," katanya.
Sementara itu MAH mengaku nekat mencuri karena kepepet. Pria lajang itu harus membayar cicilan motor Rp1,2 juta. Dia mengaku gaji yang diterimanya sebesar Rp3,1 juta dirasa kurang. "Cicilan baru dua bulan. Uangnya saya buat cicil motor," akunya.
Kini MAH mendekam di sel dan dijerat Pasal 362 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara.
MAH adalah pekerja di bagian inbond yang bertugas merekam kode resi barang kemudian memisahkan per area. Pelaku tergiur dengan barang mewah tersebut. Modusnya, MAH menjatuhkan telepon seluler itu dari meja inbond kemudian dimasukkan ke dalam karung.
"Setelah itu barang dia ambil dan dibawa pulang," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Depok, Kamis (2/3/2017).
Setelah barang dibawa kemudian dijual seharga Rp1,5 juta. Terungkapnya kasus ini bermula ketika sebuah situs belanja online komplain karena ada beberapa pesanan yang tidak dikirim. "Laporannya ada 10 laporan dari Lazada perihal barang yang tidak dikirim oleh PT JET," ungkapnya.
Kemudian dilihat rekaman CCTV terlihat MAH sedang mengambil barang yang dimaksud. Kemudian pihak perusahaan melapor ke Polsek Cimanggis. Pelaku pun diamankan kemarin siang dan kini mendekam di sel.
Pihaknya masih mendalami kasus ini apakah pelaku sudah sering mengambil barang atau tidak. Termasuk mendalami apakah ada pelaku lain yang juga melakukan hal serupa.
"Pengakuannya saat ini baru satu dan rekaman juga baru memperlihatkan satu saja. Kemungkinan pelaku lain masih didalami," katanya.
Sementara itu MAH mengaku nekat mencuri karena kepepet. Pria lajang itu harus membayar cicilan motor Rp1,2 juta. Dia mengaku gaji yang diterimanya sebesar Rp3,1 juta dirasa kurang. "Cicilan baru dua bulan. Uangnya saya buat cicil motor," akunya.
Kini MAH mendekam di sel dan dijerat Pasal 362 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara.
(mhd)