Tiga Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Dicokok

Rabu, 01 Maret 2017 - 18:06 WIB
Tiga Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Dicokok
Tiga Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Dicokok
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk tiga pelaku pecah kaca di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketiganya merupakan spesialis kejahatan dengan modus pecah kaca mobil menggunakan keramik busi.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Eko Mulyadi mengatakan, pada Rabu (1/3/2017) dinihari, polisi baru saja menangkap dua orang bandit jalanan yang biasa melakukan kejahatannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap usai beraksi di depan Rumah Makan Putra Minang, Jalan Kesehatan Raya, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

"Dua tersangka itu bernama Sandi Pratama (26) dan Bayu Dalam Permata (43) asal Palembang. Keduanya kerap melakukan kejahatan dengan modus pecah kaca mobil dengan busi dan mencongkel pintu mobil korbannya," ujarnya pada wartawan, Rabu (1/3/2017).

Menurutnya, kedua tersangka itu selalu membuntuti korbannya dahulu sebelum digasak barang berharganya. Keduanya melakukan aksinya saat korban berada di lokasi cukup sepi dan tengah beristirahat. Adapun sasaran keduanya mengambil barang elektronik yang ada di dalam mobil korbannya itu.

Sedang di tempat berbeda dengan waktu hampir bersamaan, beber Eko, polisi juga menangkap tersangka bernama Heru Sutomo (38) warga Cengkareng, Jakarta Barat dengan kasus kejahatan serupa. Namun, Heru kerap beraksi di sekitar jalan tol bersama temannya, Yanto yang kini menjadi DPO tersebut.

"Keduanya ditangkap di kolong tol Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jaksel. Jadi, sebelum beraksi di Ciledug itu, Heru juga sudah beraksi di Kalideres, dia berhasil menggasak barang milik korbannya, seperti tas berisi dompet dan semua barang elektoronik," tuturnya.

Eko menambahkan, tersangka Heru pun seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Polsek Kalideres. Heru bahkan baru saja keluar dari tahanan pada Desember 2016 lalu. Sedang Yanto yang menjadi DPO itu merupakan buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Cengkareng.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7112 seconds (0.1#10.140)