Janjikan Pelayanan Singkat, Modus Oknum PNS Ciputat Lakukan Pungli

Rabu, 01 Maret 2017 - 17:18 WIB
Janjikan Pelayanan Singkat, Modus Oknum PNS Ciputat Lakukan Pungli
Janjikan Pelayanan Singkat, Modus Oknum PNS Ciputat Lakukan Pungli
A A A
TANGERANG - Anwar Sanusi alias Awang (55) ditangkap tim Sapu Bersih (Saber) Pungli di ruang kantornya, lantai 2, Kecamatan Ciputat, Jalan Raya Cendrawasih nomor 1, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan.

Oknum PNS yang bertugas sebagai Staf di bagian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu, diduga meminta sejumlah uang kepada salah seorang warga yang hendak mengurus pembuatan surat Akta Jual Beli (AJB).

"Dia (pelaku) meminta uang sebesar Rp1,3 juta kepada pelapor (korban), sebagai persyaratan administrasi untuk mempercepat pengurusan dokumen itu," tutur Kompol Ahtiar Alponso, Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Tangsel, Rabu (1/3/2017).

Meski sudah melengkapi seluruh persyaratan, pemohon tersebut tetap dipersulit oleh Awang. Bahkan, pria yang sejak 2006 lalu berstatus PNS itu mengancam tak akan memproses pengajuan dokumen pemohon jika tak menyertai sejumlah uang pelicin."Karena merasa tertekan, akhirnya pelapor menyerahkan uang itu," terangnya.

Awang kini ditahan di Mapolres Tangsel. Beberapa barang bukti yang turut disita petugas antara lain, uang tunai Rp1,3 juta, seunit handphone, serta dokumen AJB."Dia mengaku baru satu kali ini melakukan praktik pungli. Masih kita dalami terus," sambung Kompol Alponso.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6138 seconds (0.1#10.140)
pixels